DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (2/10/2025).

“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco di hadapan peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.

Baca juga: Puan Tegaskan Jabatan Anggota DPR Bukanlah Hak Istimewa

Dalam rapat paripurna tersebut, hadir Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Sebanyak 426 anggota DPR juga tercatat hadir.

Diberitakan sebelumnya, RUU ini telah dibahas oleh Komisi XIII DPR bersama pemerintah pada 22 September 2025.

Rapat kerja saat itu dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, sementara dari pihak pemerintah hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.

Edward menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian ekstradisi pada 31 Maret 2023 di Bali, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan undang-undang.

Baca juga: Puan: Kritik Halus, Keras, hingga Kasar dari Rakyat Harus Didengar DPR

“Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang ekstradisi, pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan undang-undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” kata Edward dalam rapat tersebut.

Menurut dia, pembentukan UU ini penting karena meningkatnya mobilitas lintas batas negara sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.

“Situasi tersebut juga memberikan peluang yang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan,” ujar Edward.

Pria yang akrab disapa Eddy itu menambahkan, UU tentang pengesahan perjanjian ekstradisi Indonesia-Rusia ini mengatur sejumlah hal pokok terkait pelaksanaan ekstradisi.

“Perjanjian ekstradisi tersebut mengatur antara lain kewajiban untuk mengekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Read More

Baca Juga