Disnaker Provinsi Lampung Surati PT. Malindo Terkait SK Mandor Cecep.

BANDAR LAMPUNG(Lintasmedia.news) : – Terkait pemutusan hubungan tenaga kerja 40 buruh secara sepihak oleh PT malindo berjalan cukup panjang hingga ahirnya disnaker menyurati PT. Malindo hingga kedua kalinya. Kamis (27/1/2022).

Surat Disnaker yang pertama belum menemui titik temu hingga surat kedua, dalam pertemuan kedua ini Pt Malindo dihadiri oleh syukur dan hendro,  Cecep bersama kuasa hukum Wahyu wijiatmiko,SH dari Disnaker sariyo.

Hendro mengatakan untuk masalah SK saudara Cecep dan upahnya, Perusahaan tidak mau mengeluarkan baik itu talikasih maupun ucapan terimakasih selama Cecep bekerja di PT. Malindo karna tidak ada ikatan, oleh karna itu dari pihak perusahaan tidak memberikan apa apa terkait SK mandor Cecep ” Ucap Hendro”.

Wahyu mengharap kan terkait masalah ini sebaiknya perusahaan ada toleransi terhadap cecep yang selama ini sudah memberikan symbangsih bekerja terhadap perusahaan PT. Malindo ” Ucapnya “.

Baca Juga Paparan Lampung

Permintaan itu dari fihak perusahaan PT. Malindo tetap tidak dapat memberikan tanggapan yang baik. Win win solusi.
Dalam pertemuan yang kedua ini sama dengan pertemuan pertama tidak menghasilkan kesepakatan.

Ahirnya dari Disnaker memutuskan akan mencarikan jalan yang terbaik apakah akan dibawa ke pengadilan nantinya. “Terang Sariyo “.

Salah seorang warga yang dekat dengan pabrik PT. Malindo Roni mengatakan di Malindo itu ada  tiga perusahaan yang pertama Malindo belum produksi, frima pajar dan yang ketiga….      , sementara yang memiliki izin lingkungan hanya PT. Malindo ” Ucap Roni ” Yang saya tau, terangnya pada media ini. Team

Baca Juga