SOLO, KOMPAS.com – Masyarakat Jawa Tengah kini bisa melakukan mengecek besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Pasalnya, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui New Sakpole. Aplikasi ini merupakan layanan resmi dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah.
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melihat tagihan, status pembayaran, hingga informasi jatuh tempo langsung dari ponsel.
Baca juga: eVitara Lengkapi Strategi Multi-Powertrain Suzuki di Tanah Air
Untuk memanfaatkan layanan ini, pengguna hanya perlu menyiapkan nomor polisi kendaraan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
KOMPAS.com/SRI LESTARI Cara cek pajak mobil online penting untuk diketahui sebelum membayar pajak
Serta memastikan koneksi internet stabil agar proses pengecekan pajak kendaraan Jateng lewat HP berjalan lancar dan data yang ditampilkan akurat.
Berikut cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi New Sakpole:
Baca juga: Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Selama Libur Panjang Imlek
Dalam informasi tagihan pajak akan tercantum rincian PKB pokok, denda PKB, opsen PKB, denda opsen PKB, SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, serta PNBP.
Dengan mengetahui seluruh rincian tersebut melalui aplikasi New Sakpole, wajib pajak dapat memantau kewajiban pajak kendaraan secara lebih terencana, sehingga terhindar dari kekurangan dana maupun keterlambatan pembayaran setiap tahunnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang