Babinsa Utan Panjang yang Intimidasi Penjual Es Gabus Ditahan 21 Hari


Babinsa Utan Panjang di bawah Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri menjalani sidang disiplin dan dinyatakan bersalah di Markas Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kodim 0501/Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin kepada Serda Heri Purnomo. Babinsa Utan Panjang di bawah Koramil 07/Kemayoran tersebut melakukan tuduhan tidak berdasar dan memaksa penjual es gabus Suderajat (50 tahun) memakan produk yang dijualnya. Dalam video, ia juga melakukan intimidasi kepada Suderajat.

Komandan Kodim (Dandim) 0501/Jakpus Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman menjelaskan, sanksi kepada Serda Heri dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, yaitu sidang disiplin militer. Dia memastikan, sanksi diberikan dengan mempertimbangkan aspek secara objektif dan berkeadilan,setelah semuanya terbukti benar.

“Kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03, Koramil 07 Kemayoran, Kodim 0501/Jakarta Pusat. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Ahmad kepada awak media di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Menurut dia, sanksi disiplin kepada Serda Heri menjadi bagian tanggung jawab institusi dalam merespons kritik publik. Hal itu juga demi memastikan setiap prajurit TNI AD menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.

Ahmad menyebut, Serda Heri harus menjalani hukuman di dalam sel. Penahanan dilakukan maksimal selama 21 hari.

Read More

Baca Juga