BANDAR LAMPUNG (Lintas media. News) : – Carut marut kepemilikan tanah di Provinsi lampung tidak ada habisnya, ada nya tumpang tindih kepemilikan bahkan sampai saling melapor ke pihak kepolisian.
Dalam hal ini Laskar Lampung Indonesia melalui Kuasa Hukum atau LBH Laskar Lampung H.M Antonius, SH dan Rekan mendapatkan kuasa dari Agus Baiduwi yang telah di analisa oleh team LBH Laskar Lampung merupakan pemilik Sah berdasarkan surat Hibah orang tua dan Surat Sporadik dari kepemilikan sebidang tanah dengan luas 7500 M Yang beralamatkan di Jl Pangeran Antasari Kec Kedamaian Kota Bandar Lampung (Lokasi Depan Hokben).
Dalam kenyataanya tanah tersebut diklaim oleh Ny Tina Darmensi yang mengaku membeli dari saudara Ridwan, yang status kepemilikannya tidak jelas berdasarkan Warka (Dokumen Tanah Awal), dan kagetnya Saudara Agus Baiduwi ternyata bidang tanah tersebut sudah dikeluarkan sertifikat hak milik (SHM) oleh ATR/BPN Kota Bandar Lampung yangbdi duga dalam proses penerbitan sertifikat tersebut mal administrasi.
Berdasarkan Hal tersebut Saudara Agus Baiduwi Pada Tahun 2017 melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung, yang sampai sekarang masih berlanjut saling klaim.
Berdasarkan kuasa saudara Agus Baiduwi tentang perihal tersebut LBH Laskar Lampung H. M Antonius,SH dan akan membackup perkara hal tersebut dan dalam waktu dekat akan segera melaporkan kembali ke Polresta Bandar Lampung yang di duga telah terjadi ada pelanggaran pasal 266 dan pasal 263 tentang memberikan keterangan palsu dan penggunaan data atau akta palsu.” Ujarnya, Antonius”.
Nero Koenang selaku Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia mengungkapkan akan terus untuk membela kepentingan masyarakat yang di dzolimi atau di permainkan khususnya oleh mafia tanah.
Karena sudah jelas berdasarkan hadist Bukhari Muslim No.3024 “Barang Siapa yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim maka pada hari kiamat maka tanah tersebut akan di kalungkan padanya sebanyak 7 lapis bumi” Sudah jelas, jika tidak ada keadilan maka Laskar Lampung Indonesia akan tampil di depan. (Red)