Pemkab Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

KALIANDA (Lintasmedia.news) : – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sosialisasi dibuka Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto serta diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Aula Rajabasa, kantor supati setempat, Selasa (21/3/2023).
Dalam arahannya Nanang Ermanto mengatakan, pelaksanaan sosialisasi mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah tersebut, merupakan langkah strategis guna meningkatkan pemahaman dan komitmen pihak terkait dalam mengelola keuangan di daerah.
Sehingga diharapkan, dana APBD bisa dikelola secara efektif, efesien, transparan, dan akuntabel. Kemudian, menyingkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah.
“Saya mengajak seluruhnya untuk bersama-sama gotong royong menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Lampung Selatan, seperti pertumbuhan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Ini untuk meningkatkan kualitas, kalau kualitasnya tinggi maka kita cepat untuk melakukan pembangunan di masyarakat,” kata Nanang.
Sebab itu, Nanang meminta agar peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kegiatan tersebut dengan baik. Menyerap ilmu yang diberikan oleh para narasumber serta diterapkan dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan keuangan daerah Lampung Selatan.
“Manfaatkan waktu yang ada, nanti narasumber memberikan materi tentang siklus keuangan daerah dan lain lain. Harus benar-benar kita pelajari. Karena masalah keuangan ini sangat vital,” imbuh Nanang.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Nanang meminta ASN untuk beradaptasi dengan cepat terhadap setiap perubahan perkembangan zaman terutama mengenai teknologi digital. Mengingat, saat ini dunia digitalisasi menjadi bagian tidak terpisahkan dalam birokrasi.
“Merubah mindset, kita harus mengikuti perkembangan zaman. Dulu tidak menggunakan aplikasi sekarang menggunakan aplikasi, mau tidak mau kita harus masuk ke dalam sistem tersebut. Kita fokus apa yang harus kita lakukan, kita harus merubah pola kerja karena yang kita hadapi adalah perubahan sistem,” kata Nanang. (Red)
Artikel terkait
Berita terbaru
Pakar Soal Gibran Usai Putusan MA: Mundur atau Dimakzulkan
Pakar Soal Gibran Usai Putusan MA: Mundur atau Dimakzulkan
Der Klassiker Bayern Vs Dortmund: Kompany Dilarang Bicara Sepak Bola
Pelatih Bayern, Vincent Kompany, masih menjalani pemulihan setelah pingsan dan dirawat di rumah sakit pekan lalu.
Wabup Tubaba Sampaikan Harapan untuk Wakil Bupati Way Kanan
Wakil Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Nadirsyah, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 di Balai...
3 Santriwati Pesantren Agribisnis Muhammadiyah Raih Juara 2 Santrivision 2026 Tingkat Nasional
JAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Kabupaten Bengkalis di tingkat nasional. Tiga santriwati Pondok Pesantren Agribisnis Muhammadiyah Nawawi
