Masyarakat Banyu Urip Kecamatan Banyumas Resah Bumdes ” Urip Berkah ” Tak Pernah Gelar RAT

PERINGSEWU (Lintas media. news) : –  Masyarakat Banyu Urip Kecamatan Banyumas Kabupaten PERINGSEWU, resah terkait tidak pernah adanya laporan pertanggung jawaban tahunan atau Rapat Anggaran Tahunan(RAT). Kamis (09/02/2023).

Bumdes  ” Urip Berkah “milik masyarakat banyu Urip Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringewu yang didirikan pada tahun 2015 kegiatannya meliputi 3 hal sub bidang usaha yang terdiri dari peternakan, pertanian dan perdagangan, masyarakat pekon Banyu Urip Kecamatan Banyu Mas kabupaten Pringsewu saat ini masyarakatnya bertanya tanya perihal perkembangan Bumdes hingga tahun 2023 tidak pernah melaksanakan laporan tahunan apalagi mengglar RAT tahunan ” terang salah seorang warga ” Yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara kegiatan bidang usaha peternakan membeli sapi muda terus digemukan, orientasi penggemukan agar sapinya menjadi besar, setelah cukup umur sudah dapat untuk dijual kemudian hasilnya dibagi dua dengan petani, sub bidang usaha pertanian dengan menanam jagung “Ungkap Ketua Bumdes Rasino.

Sementara sub bidang usaha perdagangan dengan mengelolah pasar Banyu urip sebagai andalan usaha Bumdes, saat ini Masyarakat menginginkan adanya Musyawarah guna mempertanyakan Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan secara tertulis yang hingga saat ini belum juga dilaksanakan secara terbuka ” Terang warga “.

Sudah dua kali atas nama masyarakat mengirimkan surat kepada Kepala Pekon yang diterima oleh staf  desa agar secepatnya diadakan musyawarah dan melaporkan pertanggung jawaban Bumdes mengenai perkembangan dan keuangan tahunan, mengingat Bumdes menjadi pembicaraan dit ngah tengah masyarakatn yang sangat serius sehingga menjadikan masyarakat resah, namun hingga saat ini tidak ada respon atau tanggapan dari pihak pekon ” Ucap warga “.

Didalam struktur Bumdes ada Penasehat, penasehat ini tentunya dipegang oleh Kepala Pekon, Pengawas adalah masyarakat dan Ketua Bumdes nya dipegang oleh Rasino,

Menurut peraturan pemerintah no.11 tahun 2021 Laporan Pertanggung Jawaban Neraca Keuangan dan Laporan Rugi Laba dan pembagian hasil usaha dilakukan setidaknya setiap tahun, sebagai wujud pertanggung jawaban Ketua Bumdes kepada masyarakat. Bila laporan tidak sesuai dengan apa yang ada maka masyarakat berhak untuk melaporkan kepada yang berwajib atas pe nyelewengan Keuangan Bumdes.  (Team).

Baca Juga