Kemendagri-Kejaksaan-Polri Teken MoU terkait Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

KALIANDA (Lintasmesia.news) : – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman.
MoU tersebut tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan kelanjutan dari MoU yang telah dibuat pada tanggal 30 November 2017. Kemudian, pada tahun 2023 dilanjutkan untuk 5 tahun kedepan dengan beberapa poin penyempurnaan.
Kegiatan yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi ini merupakan hasil tindaklanjut dari Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia pada 17 Januari 2023 lalu.
Kegiatan itu turut dihadiri oleh Irjen Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah, unsur Kejaksaan dan Polri se-Indonesia serta seluruh Inspektur Provinsi, Kabupaten/Kota yang hadir secara offline maupun online melalui aplikasi zoom meeting.
Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Anton Carmana mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari Ruang Vidcon, rumah dinas bupati setempat, Rabu (25/01/2023).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, bahwa peran APIP sangat penting untuk melakukan pendampingan dan kenyamanan terhadap kepala daerah dalam penggunaan APBD.
“Sehingga postur belanja daerah pun dapat terjaga dengan baik demi terwujudnya stabilitas pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” ujar Tito Karnavian dalam acara tersebut.
Lebih lanjut Tito Karnavian menyampaikan, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diharapkan mampu mensinergikan langkah untuk melakukan pendampingan dalam rangka percepatan belanja daerah guna menyukseskan program-program pemerintah.
“Ini peran daripada APIP menjadi sangat penting, karena APH hanya bisa bekerja ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang telah dibuat oleh Kepala Daerah. APBD ini sangat penting karena salah satu fungsinya, yaitu agar terjadi peredaran uang di masyarakat yang menjadi sumbangsih utama dalam pertumbuhan ekonomi,” kata Tito Karnavian. (Red)
Artikel terkait
Berita terbaru
Kehebohan Tim Cheering Bakar Semangat Peserta Jakarta Running Festival 2026
Liputan6.com, Jakarta – Suasana myBCA Jakarta Running Festival 2026 tak hanya diramaikan oleh para pelari yang berjuang mencapai garis finis. Di sepanjang rute, para...
Intip Koper Traveling Berdesain Sporty ala Mobil Sport, Fungsional untuk Berbagai Perjalanan
Liputan6.com, Jakarta – Saat bepergian, koper tak hanya berfungsi untuk menyimpan barang, tapi juga menunjang kenyamanan dan gaya selama perjalanan. Kapasitas, material, dan desain...
Moto3 Australia 2026 Batal Digelar karena Cuaca Buruk, Veda Ega Pratama Ungkap Kesedihan Usai Pole
Perbesar Veda Ega Pratama pada tes pramusim Moto3 2026 di Sirkuit Jerez. (Honda Team Asia) Liputan6.com, Victoria – Veda Ega Pratama tak bisa tampil...
Hadiri Rakornas ICCN 2026, Papua Tengah Perkenalkan TIFA ke Panggung Nasional
Koordinator Daerah (Korda) Indonesia Creative Cities Network (ICCN) Papua Tengah memanfaatkan momentum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ICCN 2026 untuk memperkenalkan potensi ekonomi kreatif Tanah...
