Pelaku Pembunuh Berencana Masih Dalam Pengejaran Oleh Polda Banten

CILEGON(lintasmedia.news) : – Polres Cilegon Polda Banten melakukan penyidikan kasus pembunuhan berencana korban JA (45) di Pos Jaga SAR BPBD Wilayah Anyer-Cinangka, Kecamatan Anyer Kabupaten Serang, Minggu (10/10)
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melapor, selanjutnya Satuan Reskrim Polres Cilegon turun langsung melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di sekitar TKP, “Kata Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga, Senin (11/10).
Shinto Silitonga menjelaskan Kejadian bermula korban sedang tidur pelaku berdiri didekat korban kemudian pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak 1 kali di bagian ulu hati (antara perut dan dada), selanjutnya korban terbangun dan langsung berdiri sambil memegang luka tusukan yang mengeluarkan darah, para saksi terbangun dan melihat kondisi korban serta melihat pelaku yang masih menodongkan pisau kearah korban dan para saksi, kemudian pelaku kabur dengan membawa sajam yang digunakan untuk menusuk korban, lalu korban dilarikan ke klinik karang bolong-cinangka, sesampainya di klinik korban dinyatakan meninggal dunia.
Shinto Silitonga menjelaskan Tim penyidik telah melaksanakan olah TKP dan dari hasil olah TKP tersebut menemukan beberapa petunjuk untuk mencari dan menemukan pelaku
“Selanjutnya dilakukan Otopsi terhadap korban pada hari Minggu (10/10) oleh tim forensik Biddokkes Polda Banten, di pimpin oleh dr. Donald Sp. FM, MH.Kes, guna mendapat informasi tentang sebab kematian dan waktu kematian serta informasi penting lainnya, yang akan keluar hasilnya beberapa hari yang akan datang,” Ujar Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga mengatakan Penyidik fokus untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus pembunuhan ini dengan mengedepankan scientific crime investigation.
“Untuk identitas pelaku juga sudah dikantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera dilakukan penangkapan,” Ujar Shinto Silitonga.
Atas perbuatannya pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 340 sub 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain. * Rd
Artikel terkait
Berita terbaru
Kehebohan Tim Cheering Bakar Semangat Peserta Jakarta Running Festival 2026
Liputan6.com, Jakarta – Suasana myBCA Jakarta Running Festival 2026 tak hanya diramaikan oleh para pelari yang berjuang mencapai garis finis. Di sepanjang rute, para...
Intip Koper Traveling Berdesain Sporty ala Mobil Sport, Fungsional untuk Berbagai Perjalanan
Liputan6.com, Jakarta – Saat bepergian, koper tak hanya berfungsi untuk menyimpan barang, tapi juga menunjang kenyamanan dan gaya selama perjalanan. Kapasitas, material, dan desain...
Moto3 Australia 2026 Batal Digelar karena Cuaca Buruk, Veda Ega Pratama Ungkap Kesedihan Usai Pole
Perbesar Veda Ega Pratama pada tes pramusim Moto3 2026 di Sirkuit Jerez. (Honda Team Asia) Liputan6.com, Victoria – Veda Ega Pratama tak bisa tampil...
Hadiri Rakornas ICCN 2026, Papua Tengah Perkenalkan TIFA ke Panggung Nasional
Koordinator Daerah (Korda) Indonesia Creative Cities Network (ICCN) Papua Tengah memanfaatkan momentum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ICCN 2026 untuk memperkenalkan potensi ekonomi kreatif Tanah...
