TANGGAMUS (Lintasmedia.news) : – Polres Tanggamus melalui Polsubsektor Kelumbayan Polsek Limau merespon dan melakukan reaksi cepat atas pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan di Pekon Batu Patah, Kecamatan Kelumayan. Rabu (16/11).
Reaksi cepat ini dibantu oleh warga pekon batu patah, sehingga berhasil mengamankan 4 orang diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat pekon batu patah, 4 orang tersebut berinisial RU (49) warga Kotabumi Lamut, RSM, YS (39) dan SG (47) warga Bandar Lampung.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, S.H membenarkan bahwa keempat terduga pelaku pemerasan terhadap ketua kelompok tani Pekon Batu patah kini telah diamankan.
“Pelaku diamankan tadi malam Selasa, 15 November 2022 pukul 19.30 WIB usai diduga melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani,” kata AKP Oktafia Siagian, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Rabu 16 November 2022.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Selasa tgl 15 November 2022 sekira pukul 17.30 Wib korban baru pulang dari kebun dan sesampainya di rumah sudah ada terduga RD dan temannya RSW bertanya dan mendatakan seputaran dana bantuan dan penggunaannya dan seputaran kegiatan kelompok tani Sidomuncul.
Korban menjelaskan, masalah penggunaan dana, kegiatan kelompok dan bantuan lain berupa sapi, kendaraan, alat pengolahan pakan, kandang, ruang pertemuan dan gudang.
Terduga pelaku memfoto-foto kendaraan, alat pencacah rumput dan pencacah kotoran, kandang, ruang pertemuan dan gudang serta mengecek sapi.
Setelah aktifitas tersebut kemudian terduga pelaku meminta uang administrasi berupa uang Rp10 juta sehingga membuat korban kaget dan korban ketakutan, lantara ia tidak memiliki uang.
Korban akhirnya meminta izin kepada terduga pelaku untuk meminjam uang sehingga mendapatkan Rp2 juta dan lalu diserahkan kepada RD, namun RD tidak menerima dan meminta tambahan.
Korban kembali mencari pinjaman uang hingga mendapatkan Rp1juta sehingga total uang Rp3 juta kemudian diserahkan kepada pelaku, kemudian korban disodorkan kwitansi untuk ditanda tangani.
Pasca penyerahan uang tersebut, masyarakat yang mendengar adanya pemerasan merasa tidak terima sehingga menghubungi Kapolsubsektor Kelumbayan untuk melakukan pengejaran.
“Keempat terduga pelaku membawa kendaraan mobil akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB dengan barang bukti uang Rp3 juta, selanjutnya dibawa ke Polsek Limau,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan perkara dan peran masing-masing terduga pelaku.
“Terhadap keempat terduga pelaku saat ini masih proses pemeriksaan guna mengetahui motif maupun peran masing-masing dan dugaan korban-korban lainnya,” tandasnya. (Zainul)