Saturday, 7 November 2026

Terkini
Bandar Lampung

LDII dan Kejari Bandar Lampung Tingkatkan Kesadaran Hukum Generasi Muda

Bandar Lampung (7/11). DPD LDII Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menghelat Penyuluhan Sadar Hukum.

Sumber foto: Lembaga Dakwah Islam Indonesia

Bandar Lampung (7/11). DPD LDII Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menghelat Penyuluhan Sadar Hukum. Kegiatan itu mengambil tema “Mewujudkan Generasi Muda yang Sadar Hukum, Beritegritas, dan Berkarakter Luhur”.

“Kegiatan ini sebagai komitmen LDII membangun karakter generasi muda. Sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar Ketua DPW LDII Lampung, M Aditya, di hadapan 200-an peserta, di kantor DPW LDII Lampung, pada Sabtu (31/10/2026).

Aditya mengungkapkan, LDII juga telah menjalin kerja sama yang erat dengan kejaksaan, “Di antaranya melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Pesantren, serta kegiatan lainnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas lembaga penting dalam program edukasi dan pendampingan kesadaran hukum, “Untuk menjangkau lebih banyak kalangan, khususnya pelajar, mahasiswa, dan santri, sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Aditya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Iqbal Firdaozi menyampaikan materi pentingnya membangun kesadaran hukum generasi muda, “Hukum bukan sekadar aturan tertulis. Melainkan pedoman untuk menjaga hak, kewajiban, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.

Menurutnya, generasi muda perlu memahami hak dan kewajibannya, “Mempertimbangkan konsekuensi hukum dari setiap tindakan. Serta berani mengambil sikap yang benar dan bertanggung jawab,” jelas Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan generasi muda untuk menghindari perundungan, kekerasan, tawuran, dan penyalahgunaan narkotika, “Selain itu, penggunaan media sosial juga perlu mendapatkan perhatian. Karena aktivitas digital memiliki konsekuensi hukum. Terutama terkait dengan ancaman, perundungan digital, penyebaran konten pribadi, dan informasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

Sumber: Lembaga Dakwah Islam Indonesia. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *