Alasan Warga Enggan Bayar Pajak Kendaraan: Kalau Saya Bukan karena Ekonomi
Sejumlah warga di Kota Bandar Lampung mengaku sengaja tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sejumlah warga di Kota Bandar Lampung mengaku sengaja tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun.
Ada alasan tertentu yang melatar belakangi hal tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh Beni (37), karyawan swasta asal Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Ia mengaku sudah tiga tahun tidak membayar pajak sepeda motor Yamaha N-Max keluaran 2021 miliknya.
Beni mengatakan, keputusannya untuk tidak membayar pajak bukan semata-mata karena persoalan ekonomi, melainkan sebagai bentuk protes.
Menurutnya, hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat kini dibebani pajak, mulai dari makanan, penghasilan hingga berbagai barang dan jasa.
Namun, ia menilai manfaat dari pajak yang dibayarkan masyarakat belum sepenuhnya dirasakan, khususnya oleh dirinya.
"Semua barang dan jasa sepertinya dikenakan pajak, mulai dari makanan sampai penghasilan. Tapi hasilnya tidak begitu dirasakan," ujarnya, Rabu (4/11/2026).
Beni mengaku, tidak membayar pajak kendaraan menjadi salah satu bentuk kekecewaannya terhadap negara.
Bahkan, bukan hanya sepeda motor, kendaraan minibus Suzuki Ignis miliknya juga sudah dua tahun tidak dibayarkan pajaknya.
Ia juga mengaku semakin enggan membayar pajak karena sering melihat pemberitaan di media sosial mengenai kasus korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat.
Menurutnya, uang yang dikumpulkan dari masyarakat seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan justru disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.
"Saya sering melihat berita di media sosial, uang negara malah dipakai untuk kepentingan pribadi. Jadi, muncul rasa kecewa. Uang yang kita bayarkan seolah-olah hanya dinikmati oknum tertentu," katanya.
Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi Lampung baru mencapai sekitar 40 persen dari target Rp1,2 triliun pada Oktober 2026. Untuk mengejar penerimaan hingga akhir tahun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2026.
Perpanjangan tersebut menjadi kali kedua sejak program keringanan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diluncurkan pada 2 Juni 2026. Semula, program hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026, kemudian diperpanjang sampai 31 Oktober 2026.
Sumber: Tribunlampung.co.id. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
TNI Pastikan Kesiapan Pengamanan Jakarta Berjalan Sesuai Aturan Negara
Berita Nasional Update menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari seluruh Indonesia. Dapatkan informasi terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, dan peristiwa nasional setiap hari
Pekanbaru Sukses Kendalikan Inflasi, Dibawah Angka Nasional dan Terendah se-Riau
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mencatatkan capaian dalam pengendalian inflasi daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis November 202
Tim Penilai Nasional Verifikasi Langsung Inovasi Kelurahan Sindangrasa
Dejurnal.com, CIAMIS. Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026 turun langsung ke Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu (4/11/2026)....
“Cimahi Motekar Awards 2026: 305 Inovasi, Target 10 Besar IGA Nasional “
"Cimahi Motekar Awards 2026: 305 Inovasi, Target 10 Besar IGA Nasional "
