Wednesday, 4 November 2026

Terkini
Bandar Lampung

Alasan Warga Enggan Bayar Pajak Kendaraan: Kalau Saya Bukan karena Ekonomi

Sejumlah warga di Kota Bandar Lampung mengaku sengaja tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun.

Sumber foto: Tribunlampung.co.id

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sejumlah warga di Kota Bandar Lampung mengaku sengaja tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun.

Ada alasan tertentu yang melatar belakangi hal tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh Beni (37), karyawan swasta asal Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Ia mengaku sudah tiga tahun tidak membayar pajak sepeda motor Yamaha N-Max keluaran 2021 miliknya.

Beni mengatakan, keputusannya untuk tidak membayar pajak bukan semata-mata karena persoalan ekonomi, melainkan sebagai bentuk protes.

Menurutnya, hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat kini dibebani pajak, mulai dari makanan, penghasilan hingga berbagai barang dan jasa.

Namun, ia menilai manfaat dari pajak yang dibayarkan masyarakat belum sepenuhnya dirasakan, khususnya oleh dirinya.

"Semua barang dan jasa sepertinya dikenakan pajak, mulai dari makanan sampai penghasilan. Tapi hasilnya tidak begitu dirasakan," ujarnya, Rabu (4/11/2026).

Beni mengaku, tidak membayar pajak kendaraan menjadi salah satu bentuk kekecewaannya terhadap negara.

Bahkan, bukan hanya sepeda motor, kendaraan minibus Suzuki Ignis miliknya juga sudah dua tahun tidak dibayarkan pajaknya.

Ia juga mengaku semakin enggan membayar pajak karena sering melihat pemberitaan di media sosial mengenai kasus korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat.

Menurutnya, uang yang dikumpulkan dari masyarakat seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan justru disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.

"Saya sering melihat berita di media sosial, uang negara malah dipakai untuk kepentingan pribadi. Jadi, muncul rasa kecewa. Uang yang kita bayarkan seolah-olah hanya dinikmati oknum tertentu," katanya.

Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi Lampung baru mencapai sekitar 40 persen dari target Rp1,2 triliun pada Oktober 2026. Untuk mengejar penerimaan hingga akhir tahun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2026.

Perpanjangan tersebut menjadi kali kedua sejak program keringanan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diluncurkan pada 2 Juni 2026. Semula, program hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026, kemudian diperpanjang sampai 31 Oktober 2026.

Sumber: Tribunlampung.co.id. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *