Sejarah Hari Ekonomi Kreatif Nasional, Momentum Kebangkitan Kreativitas Bangsa
Hari Ekonomi Kreatif Nasional diperingati setiap tanggal 24 Oktober sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat yang berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peringatan ini menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan...

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Hari Ekonomi Kreatif Nasional diperingati setiap tanggal 24 Oktober sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat yang berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peringatan ini menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif sekaligus memperkenalkan potensi karya anak bangsa kepada masyarakat luas dan dunia internasional.
Dilansir dari laman Komdigi, sejarah penetapan Hari Ekonomi Kreatif Nasional bermula dari inisiatif Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) yang mengusulkan adanya hari khusus untuk merayakan sektor ekonomi kreatif. Pada 19 April 2022, Gekrafs menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Usulan tersebut kemudian diterima dalam rapat kerja Kemenparekraf bersama Komisi X DPR RI pada 2 Juni 2022. Selanjutnya, pada 20 Juni 2022, Gekrafs bersama para pelaku ekonomi kreatif melakukan audiensi dengan pihak Kemenparekraf untuk menyampaikan urgensi penetapan hari peringatan tersebut.
Upaya mendorong penetapan Hari Ekonomi Kreatif Nasional berlanjut melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan diskusi yang melibatkan organisasi serta pelaku ekonomi kreatif dari beragam subsektor. Pada 12 April 2023, Kemenparekraf bersama organisasi dan pelaku ekonomi kreatif membentuk tim kerja khusus untuk mempersiapkan penetapan dan perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional.
Setelah melalui rangkaian sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, Hari Ekonomi Kreatif Nasional akhirnya resmi ditetapkan pada 16 Oktober 2023 melalui keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Perayaan pertamanya kemudian diselenggarakan pada 24 Oktober 2023 di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta.
Pemilihan tanggal 24 Oktober memiliki makna historis karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Undang-undang yang berlaku sejak 24 Oktober 2019 tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif serta meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Peringatan Hari Ekonomi Kreatif Nasional diharapkan menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, memperluas promosi karya lokal, serta membuka peluang usaha dan lapangan kerja. Melalui momentum ini, para pelaku ekonomi kreatif diharapkan semakin berdaya, sejahtera, dan mampu membawa kreativitas Indonesia bersaing di tingkat global.
Sumber: RRI.co.id. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Pakar Soal Gibran Usai Putusan MA: Mundur atau Dimakzulkan
Pakar Soal Gibran Usai Putusan MA: Mundur atau Dimakzulkan
Der Klassiker Bayern Vs Dortmund: Kompany Dilarang Bicara Sepak Bola
Pelatih Bayern, Vincent Kompany, masih menjalani pemulihan setelah pingsan dan dirawat di rumah sakit pekan lalu.
Wabup Tubaba Sampaikan Harapan untuk Wakil Bupati Way Kanan
Wakil Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Nadirsyah, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 di Balai...
3 Santriwati Pesantren Agribisnis Muhammadiyah Raih Juara 2 Santrivision 2026 Tingkat Nasional
JAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Kabupaten Bengkalis di tingkat nasional. Tiga santriwati Pondok Pesantren Agribisnis Muhammadiyah Nawawi
