Friday, 30 October 2026

Terkini
Nasional

Kemhut Bekukan Izin 6 Perusahaan yang Terlibat Karhutla

Kemhut Bekukan Izin 6 Perusahaan yang Terlibat Karhutla

Sumber foto: Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengumumkan keputusan baru untuk memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi besar.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, sanksi diberikan usai pemerintah dan penegak hukum menemukan bukti keterlibatan enam perusahaan tersebut dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan diproses secara pidana apabila terdapat indikasi ke arah sana,” kata Politikus PSI tersebut, Rabu (21/10/2026).

Menurut dia, sanksi terbaru ini menambah jumlah perusahaan pemilik PBPH yang mendapat denda administratif dan kewajiban memulihkan ekosistem. Sebelumnya, kata dia, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu menyetujui pemberian sanksi kepada 26 perusahaan yang tersebar di Sumatra dan Kalimantan.

“Dengan demikian, total sudah ada 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata dia.

Sumber: Bloomberg Technoz. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *