Saturday, 31 October 2026

Terkini
Nasional

Seminar Nasional DPP PIKI Soroti Mekanisme Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana

Mediajustitia.com – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana: Pengembangan Mekanisme Pemulihan Kerugian secara Kolektif yang Memberikan Kepastian...

Sumber foto: Media Justitia

Mediajustitia.com – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana: Pengembangan Mekanisme Pemulihan Kerugian secara Kolektif yang Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan” di Dana Rote Grand Ballroom, Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Seminar ini dihadiri oleh Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, perwakilan DPR RI, Wakil Ketua LPSK, tokoh nasional, aparat penegak hukum, praktisi hukum, akademisi, korban tindak pidana, serta mahasiswa hukum.

Salah satu persoalan utama yang mengemuka adalah kesenjangan antara total kerugian korban dan nilai aset yang berhasil diselamatkan serta dikembalikan melalui proses hukum. Meskipun putusan pengadilan telah dijatuhkan, pemulihan hak korban masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari keterbatasan aset sitaan, verifikasi penerima, sengketa pihak ketiga, hingga proses pemberesan aset yang berkepanjangan.

Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa aset yang berhasil diselamatkan dalam sejumlah perkara dengan korban masif masih sangat terbatas dibandingkan dengan total kerugian yang dialami korban.

“Paling-paling 10% yang dapat kami selamatkan,” ungkapnya saat menjelaskan tantangan pelaksanaan eksekusi dan pengembalian kerugian korban.

Menurut Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Kejaksaan seorang diri. Diperlukan kolaborasi dengan LPSK, kurator, lembaga terkait, serta dukungan masyarakat untuk membantu penelusuran aset dan memastikan pemulihan hak korban berjalan lebih efektif.

“Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu institusi, oleh Kejaksaan, tetapi memerlukan dukungan institusi lain,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan dalam seminar, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin menyampaikan, lima langkah yang akan ditempuh Kejaksaan. Langkah tersebut meliputi penguatan regulasi internal mengenai pemulihan aset dan penanganan klaim korban, pengembangan mekanisme penyelesaian kolektif termasuk melalui instrumen kepailitan, serta integrasi penelusuran dan pemulihan aset sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Kejaksaan juga akan mendorong pembentukan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya mengenai restitusi, kompensasi, verifikasi klaim, pelaksanaan putusan, dan pelaporan yang transparan serta dapat diaudit. Selain itu, koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait akan diperkuat untuk memastikan pemulihan hak korban berlangsung lebih efektif.

Mekanisme kepailitan menjadi salah satu gagasan yang turut disoroti dalam seminar. Akademisi hukum Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., dan praktisi hukum sekaligus Dewan Pakar PIKI Dr. Ricardo Simanjuntak, S.H., LL.M., ANZIIF., MCIArb., menilai mekanisme tersebut dapat membantu pemberesan aset, verifikasi tagihan korban, dan pembagian hasil secara lebih terstruktur.

Melalui kepailitan, pemberesan aset dapat dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Mekanisme ini juga menyediakan jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan niaga. Meski tidak menjamin seluruh kerugian akan terganti, kepailitan dinilai dapat menjadi alternatif untuk mengoptimalkan aset yang tersedia bagi para korban.

Urgensi pembenahan mekanisme pemulihan juga tergambar melalui kesaksian Siti Handayaningsih, perwakilan korban First Travel dan perkara lainnya. Ia menceritakan bahwa dirinya dan anggota keluarga telah melunasi biaya perjalanan umrah pada Februari 2017, tetapi gagal berangkat setelah First Travel tersandung perkara hukum.

Siti mengungkapkan bahwa para korban telah mengikuti proses verifikasi dan berbagai tahapan hukum, termasuk proses kepailitan. Namun, hingga kini mereka belum memperoleh kejelasan mengenai pengembalian dana.

“Namun hingga saat ini, kami para korban belum mendapatkan informasi apa pun mengenai pengembalian dari dana korban,” ujarnya.

Ia juga menuturkan persoalan lain ketika aset yang telah diserahkan untuk kepentingan kelompok korban sulit diuangkan karena masih menghadapi sengketa perdata. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyitaan aset saja belum cukup untuk menjamin korban mendapatkan kembali haknya. Diperlukan mekanisme yang dapat memastikan aset dibereskan dan hasilnya disalurkan kepada pihak yang berhak.

Wakil Ketua LPSK, Dr. iur. Antonius PS Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa restitusi merupakan hak korban yang harus diwujudkan melalui mekanisme yang efektif. Tantangan dalam pelaksanaannya mencakup verifikasi identitas korban, penghitungan kerugian, pemeriksaan dokumen, serta konsolidasi data antarlembaga. Karena itu, koordinasi antara LPSK, Kejaksaan, dan lembaga terkait diperlukan agar korban yang berhak dapat teridentifikasi dan memperoleh pemulihan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., mendorong pergeseran paradigma penegakan hukum agar tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan hak korban terpenuhi. Ia menilai mekanisme pemulihan kolektif perlu segera dioperasionalkan melalui aturan pelaksana agar putusan pengadilan dapat memberikan hasil nyata bagi korban.

Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., turut menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penghukuman pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan hak-hak korban. Proses pemulihan perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan berkeadilan dengan tetap berpedoman pada putusan pengadilan.

Ketua Umum DPP PIKI, Maruarar Sirait, S.IP., menyampaikan bahwa seminar tersebut diarahkan untuk menghasilkan masukan konkret bagi perjuangan keadilan bagi korban, bukan sekadar menjadi forum diskusi. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan harus memiliki makna dan memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum. “Jangan membuat suatu acara yang tidak bermakna dan berarti. Karena bicara hukum tentu kita bicara soal bagaimana memberi keadilan dan kebenaran,” ujarnya.

Melalui seminar ini, penguatan regulasi, optimalisasi mekanisme kepailitan, integrasi penelusuran aset, dan koordinasi antarlembaga menjadi sejumlah agenda penting untuk mendorong pemulihan kerugian secara kolektif. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya berujung pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan kepastian dan keadilan yang nyata bagi para korban tindak pidana.

Sumber: Media Justitia. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *