Tekanan Eskalasi Global Dorong Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Karyawan menghitung uang rupiah di Kantor Valuta Inti Prima, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Pada perdagangan Jumat (5/6/2026), rupiah dibuka melemah 0,08 persen ke level Rp 18.064 per dolar AS. Pada sekitar pukul 12.55 WIB, mata uang Garuda terpantau bergerak fluktuatif di posisi Rp 18.035 per dolar AS. Namun pada penutupan perdagangan hari ini terjadi perubahan. Nilai tukar (kurs) rupiah menguat 13 poin atau 0,07 persen. Posisi rupiah naik menjadi Rp18.036 per dolar AS dibanding kurs pada penutupan sebelumnya Rp18.049 per dolar AS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kurs rupiah diprediksi masih berada dalam tekanan internal maupun eksternal terkait pelemahan nilai tukar terhadap dolar AS pada pembukaan perdagangan Senin (19/10/2026). Analis Doo Financial Lukman Leong menyampaikan pandangan tersebut di tengah dinamika pasar keuangan saat ini.
Rupiah bergerak melemah 8 poin atau 0,04 persen menjadi Rp 18.035 per dolar AS dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 18.027 per dolar AS. Pergerakan ini mencerminkan tingginya volatilitas yang membayangi mata uang domestik.
“Rupiah diperkirakan masih dalam tekanan internal maupun eksternal, walau sanksi Otoritas Jasa Keuangan serta hearing Bursa Efek Indonesia mungkin dapat membantu memulihkan kepercayaan pasar,” ujarnya kepada Antara di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Seperti diketahui, Morgan Stanley Capital International merilis laporan konsultasi terkait potensi reklasifikasi pasar saham Indonesia. Lembaga penyedia indeks global tersebut membuka ruang diskusi bagi para pelaku pasar.
MSCI mengusulkan perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Masukan dari pelaku pasar akan diterima hingga 30 April 2027, dengan keputusan final diharapkan sebelum 30 Juni 2027.
Lebih lanjut, MSCI menyatakan bahwa pelaku pasar telah melaporkan kepada MSCI bahwa hingga saat ini belum ada kemajuan yang cukup secara konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia. Evaluasi mendalam terus dilakukan terhadap tata kelola bursa domestik.
Selain itu, salah satu perhatian MSCI yaitu masih terdapatnya kekhawatiran yang signifikan di sekitar disfungsi pasar. Hal tersebut termasuk dugaan masih adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi dan kurangnya bukti penegakan aturan yang berarti.
Menyikapi hal tersebut, OJK menjatuhkan sanksi sekaligus denda administratif senilai Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, PT Barito Renewables Energy Tbk, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. Sanksi ini diberikan terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia.
sumber : ANTARA
Artikel terkait
Berita terbaru
Pakar Soal Gibran Usai Putusan MA: Mundur atau Dimakzulkan
Pakar Soal Gibran Usai Putusan MA: Mundur atau Dimakzulkan
Der Klassiker Bayern Vs Dortmund: Kompany Dilarang Bicara Sepak Bola
Pelatih Bayern, Vincent Kompany, masih menjalani pemulihan setelah pingsan dan dirawat di rumah sakit pekan lalu.
Wabup Tubaba Sampaikan Harapan untuk Wakil Bupati Way Kanan
Wakil Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Nadirsyah, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 di Balai...
3 Santriwati Pesantren Agribisnis Muhammadiyah Raih Juara 2 Santrivision 2026 Tingkat Nasional
JAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Kabupaten Bengkalis di tingkat nasional. Tiga santriwati Pondok Pesantren Agribisnis Muhammadiyah Nawawi
