Walhi Sumut Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional
MEDAN | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mendesak pemerintah pusat menetapkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai bencana

MEDAN | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mendesak pemerintah pusat menetapkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai bencana nasional. Desakan ini menyusul meluasnya kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap serta mengancam kesehatan masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara.
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Kondisi kualitas udara di Kota Medan bahkan dilaporkan berada pada kategori sedang hingga tidak sehat.
Menanggapi kondisi tersebut, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana Damanik, menilai pemerintah daerah perlu mendorong pemerintah pusat agar segera menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.
Menurutnya, penetapan status bencana nasional diperlukan untuk memperkuat langkah penanganan dan mitigasi, sekaligus mencegah jatuhnya korban yang lebih luas akibat dampak kebakaran hutan dan lahan.
Jaka menjelaskan, desakan tersebut juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengatur indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.
Dampak karhutla juga disebut meluas hingga lintas negara. Kabut asap dilaporkan berdampak terhadap sejumlah negara di Asia Tenggara, termasuk Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan WALHI Sumut bahwa cakupan wilayah terdampak karhutla telah memenuhi indikator untuk mendorong penetapan status bencana nasional.
Berdasarkan berbagai indikator tersebut, WALHI Sumut menilai terdapat dasar kuat untuk mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.
WALHI Sumut meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat penanganan dan mitigasi, mencegah meluasnya dampak kebakaran, serta memberikan sanksi tegas kepada korporasi yang terbukti menjadi pelaku karhutla.Desakan ini disampaikan sebagai upaya mendorong penanganan karhutla yang lebih serius, terpadu, dan berorientasi pada perlindungan keselamatan masyarakat serta lingkungan hidup.
Sumber: Orbitdigitaldaily. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Pakar Soal Gibran Usai Putusan MA: Mundur atau Dimakzulkan
Pakar Soal Gibran Usai Putusan MA: Mundur atau Dimakzulkan
Der Klassiker Bayern Vs Dortmund: Kompany Dilarang Bicara Sepak Bola
Pelatih Bayern, Vincent Kompany, masih menjalani pemulihan setelah pingsan dan dirawat di rumah sakit pekan lalu.
Wabup Tubaba Sampaikan Harapan untuk Wakil Bupati Way Kanan
Wakil Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Nadirsyah, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 di Balai...
3 Santriwati Pesantren Agribisnis Muhammadiyah Raih Juara 2 Santrivision 2026 Tingkat Nasional
JAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Kabupaten Bengkalis di tingkat nasional. Tiga santriwati Pondok Pesantren Agribisnis Muhammadiyah Nawawi
