Saturday, 31 October 2026

Terkini
Nasional

Wamenko Perekonomian Ungkap Sertifikasi Halal Bisa Jadi Alat Proteksi Pasar, Ini Penjelasannya

Wamenko Perekonomian Ungkap Sertifikasi Halal Bisa Jadi Alat Proteksi Pasar, Ini Penjelasannya


Logo Halal pada sebuah makanan ringan di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menyampaikan penerapan sertifikasi halal dapat menjadi strategi proteksi pasar domestik. Meski begitu, kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha di dalam negeri. Karena itu, pemerintah akan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2026.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan standar produk merupakan hal yang lazim diterapkan dalam perdagangan internasional. Namun, penerapannya harus berlangsung secara adil dan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.

“Jadi itu menjadi barrier, iya. Tapi semua negara memakai standar itu. Dan standar itu asal fair dan asal adil, itu enggak masalah,” ujar Dradjad seusai pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (14/10/2026).

Dradjad mencontohkan penerapan standar keberlanjutan di Eropa dan standar biologis di Amerika Serikat. Menurut dia, setiap negara memiliki standar masing-masing dalam perdagangan. Tantangannya adalah memastikan penerapan standar tersebut tidak mengabaikan kesiapan pelaku usaha.

Dia mengatakan pemerintah tetap menjalankan kebijakan wajib halal dengan memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan sistem BPJPH. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Penerapannya itu adalah disesuaikan dengan kesiapan. Baik kesiapan pelaku usaha maupun kesiapan sistem di BPJPH,” kata Dradjad.

Pemerintah melalui BPJPH juga menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Fasilitas tersebut ditujukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Di sisi lain, penguatan sertifikasi halal menjadi bagian dari strategi memperbesar daya saing industri nasional. Rantai nilai halal menyumbang sekitar 24,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), atau setara dengan Rp 1.524 triliun pada kuartal IV 2025. Ekspor produk halal Indonesia pada 2025 mencapai 63,4 miliar dolar AS, tumbuh 23 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Indonesia juga telah memiliki 123 perjanjian saling pengakuan atau mutual recognition arrangement (MRA) halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara per 14 Oktober 2026. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pengakuan sertifikasi halal Indonesia di pasar internasional.

Read More

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *