Wamenko Perekonomian Ungkap Sertifikasi Halal Bisa Jadi Alat Proteksi Pasar, Ini Penjelasannya

Logo Halal pada sebuah makanan ringan di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menyampaikan penerapan sertifikasi halal dapat menjadi strategi proteksi pasar domestik. Meski begitu, kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha di dalam negeri. Karena itu, pemerintah akan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2026.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan standar produk merupakan hal yang lazim diterapkan dalam perdagangan internasional. Namun, penerapannya harus berlangsung secara adil dan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.
“Jadi itu menjadi barrier, iya. Tapi semua negara memakai standar itu. Dan standar itu asal fair dan asal adil, itu enggak masalah,” ujar Dradjad seusai pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (14/10/2026).
Dradjad mencontohkan penerapan standar keberlanjutan di Eropa dan standar biologis di Amerika Serikat. Menurut dia, setiap negara memiliki standar masing-masing dalam perdagangan. Tantangannya adalah memastikan penerapan standar tersebut tidak mengabaikan kesiapan pelaku usaha.
Dia mengatakan pemerintah tetap menjalankan kebijakan wajib halal dengan memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan sistem BPJPH. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Penerapannya itu adalah disesuaikan dengan kesiapan. Baik kesiapan pelaku usaha maupun kesiapan sistem di BPJPH,” kata Dradjad.
Pemerintah melalui BPJPH juga menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Fasilitas tersebut ditujukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Di sisi lain, penguatan sertifikasi halal menjadi bagian dari strategi memperbesar daya saing industri nasional. Rantai nilai halal menyumbang sekitar 24,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), atau setara dengan Rp 1.524 triliun pada kuartal IV 2025. Ekspor produk halal Indonesia pada 2025 mencapai 63,4 miliar dolar AS, tumbuh 23 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Indonesia juga telah memiliki 123 perjanjian saling pengakuan atau mutual recognition arrangement (MRA) halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara per 14 Oktober 2026. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pengakuan sertifikasi halal Indonesia di pasar internasional.
Artikel terkait
Berita terbaru
Pakar Soal Gibran Usai Putusan MA: Mundur atau Dimakzulkan
Pakar Soal Gibran Usai Putusan MA: Mundur atau Dimakzulkan
Der Klassiker Bayern Vs Dortmund: Kompany Dilarang Bicara Sepak Bola
Pelatih Bayern, Vincent Kompany, masih menjalani pemulihan setelah pingsan dan dirawat di rumah sakit pekan lalu.
Wabup Tubaba Sampaikan Harapan untuk Wakil Bupati Way Kanan
Wakil Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Nadirsyah, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 di Balai...
3 Santriwati Pesantren Agribisnis Muhammadiyah Raih Juara 2 Santrivision 2026 Tingkat Nasional
JAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Kabupaten Bengkalis di tingkat nasional. Tiga santriwati Pondok Pesantren Agribisnis Muhammadiyah Nawawi
