KPK Duga Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022

Tersangka pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit (kiri), pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (tengah) dan Gery Prasetiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB terkait kasus dugaan dana siap pakai BNPB, KPK menetapkan lima tersangka diantara pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni logam mulia emas serta uang tunai senilai Rp1,4 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi terkait penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah berlangsung sejak 2022. Dugaan tersebut didasarkan pada penelusuran penyidik yang menjangkau sekitar tiga hingga empat tahun ke belakang.
“Ya, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun ditarik ke belakang,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/6/2026).
Setyo menjelaskan, dana siap pakai BNPB digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. “Jadi, kalau ada bencana, dana siap pakai ini digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak yang sifatnya darurat. Ya, pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
sumber : Antara
Artikel terkait
Berita terbaru
Pakar Soal Gibran Usai Putusan MA: Mundur atau Dimakzulkan
Pakar Soal Gibran Usai Putusan MA: Mundur atau Dimakzulkan
Der Klassiker Bayern Vs Dortmund: Kompany Dilarang Bicara Sepak Bola
Pelatih Bayern, Vincent Kompany, masih menjalani pemulihan setelah pingsan dan dirawat di rumah sakit pekan lalu.
Wabup Tubaba Sampaikan Harapan untuk Wakil Bupati Way Kanan
Wakil Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Nadirsyah, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 di Balai...
3 Santriwati Pesantren Agribisnis Muhammadiyah Raih Juara 2 Santrivision 2026 Tingkat Nasional
JAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Kabupaten Bengkalis di tingkat nasional. Tiga santriwati Pondok Pesantren Agribisnis Muhammadiyah Nawawi
