Sunday, 1 November 2026

Terkini
Nasional

Gelar Seminar Nasional, Ning Lia Bedah Perlindungan Hukum dan Tata Kelola BUMD

JAKARTA, BERITAMONETER.COM  Penguatan tata kelola, kepastian hukum, perlindungan bagi pengurus, hingga perluasan ruang bisnis menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD). Sejumlah regulator, legislatif, lembaga...

Sumber foto: Berita Moneter

JAKARTA, BERITAMONETER.COM Penguatan tata kelola, kepastian hukum, perlindungan bagi pengurus, hingga perluasan ruang bisnis menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD). Sejumlah regulator, legislatif, lembaga antikorupsi, akademisi, dan praktisi membedah persoalan tersebut dalam Seminar Nasional “Membedah Strategi Tata Kelola dan Perlindungan Hukum dalam RUU BUMD”.

Seminar yang digelar Visi Integritas bersama Satu Visi Law Office di Jakarta tersebut berlangsung secara hybrid. Forum itu membahas kebutuhan reformasi BUMD agar tidak hanya berorientasi pada penyertaan modal daerah, tetapi mampu menjadi instrumen pembangunan dan penggerak ekonomi daerah.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam seminar, terdapat 1.092 BUMD di Indonesia dengan total aset mencapai Rp1.240,9 triliun. Namun, laba bersih rata-rata baru sekitar 1,9 persen atau Rp24,1 triliun, sedangkan kontribusi dividen terhadap APBD sekitar 1 persen atau Rp13 triliun.

Selain itu, sebanyak 300 BUMD atau 27,5 persen disebut masih mengalami kerugian berulang. Sementara 342 BUMD belum memiliki Satuan Pengawas Intern (SPI).

Membuka seminar, Ketua Komisi II DPR RI Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya penataan regulasi BUMD dalam satu payung hukum undang-undang. Menurutnya, RUU BUMD diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai ketentuan yang selama ini tersebar dalam regulasi pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah.

Sumber: Berita Moneter. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *