Sunday, 1 November 2026

Terkini
Bandar Lampung

Usut Truk Modifikasi di Bandar Lampung, Pertamina Ketatkan Sistem Barcode Solar

Pertamina Patra Niaga dukung penindakan penimbunan solar modus barcode ilegal dan perketat sistem Subsidi Tepat di SPBU, terutama di Lampung.

Sumber foto: Tribunlampung.co.id

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bertindak tegas mendukung penuh langkah Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Langkah hukum ini dipicu oleh penangkapan seorang pengemudi truk berinisial J (46) yang tepergok mengisi solar menggunakan dump truk Colt Diesel di SPBU Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung pada Selasa (29/9/2026) sore.

Penangkapan itu dilakukan lantaran truk yang tersebut menggunakan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter, dan terdapat pula puluhan barcode Program Subsidi Tepat rakitan.

Guna memutus rantai kecurangan tersebut, Pertamina langsung memblokir barcode terindikasi abnormal, mengevaluasi sistem digitalisasi penyaluran di tingkat SPBU, serta menelusuri dugaan keterlibatan oknum operator lapangan.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi menegaskan, transaksi penyaluran BBM bersubsidi dipantau ketat secara digital dan tidak akan mentolerir pihak manapun yang memperjualbelikan akses data barcode secara ilegal.

Pengetatan sistem serta ancaman sanksi pemutusan hubungan kerja sama SPBU disiapkan untuk memastikan kuota solar bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

"Pertamina mendukung penuh proses hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dan kami menelusuri data transaksi penyaluran di SPBU terkait untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran ketentuan," kata Rusminto Wahyudi, Jumat (2/10/2026).

Rusminto menegaskan, barcode Program Subsidi Tepat merupakan identitas digital khusus bagi konsumen dan kendaraan terdaftar, yang dilarang keras untuk diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.

Sembari berkoordinasi dengan kepolisian, Pertamina memperketat pemantauan transaksi harian dan langsung memblokir barcode yang menunjukkan pola pembelian tidak wajar.

"Jika hasil pemeriksaan terbukti menunjukkan keterlibatan pihak SPBU dalam pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi, Pertamina akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Rusminto.

Sementara itu, dari hasil penyidikan Polresta Bandar Lampung, tersangka J mengaku membeli puluhan barcode secara daring melalui media sosial Facebook untuk mengelabui batas kuota harian di sejumlah SPBU.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani menyampaikan, penyidik juga mendalami modus pemanfaatan data nopol kendaraan rusak yang disalahgunakan untuk pendaftaran barcode baru.

"Kami melacak asal-usul barcode ini dan akan memanggil operator, pengawas, hingga pemilik SPBU untuk mendalami potensi keterlibatan pihak dalam," jelas Kompol Regan.

Solar hasil sedotan mesin otomatis dari tangki asli ke tangki modifikasi 1.000 liter tersebut rencananya dijual kembali ke pengecer seharga Rp8.000–Rp9.000 per liter.

Aparat mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penimbunan BBM subsidi melalui layanan aduan Call Center Pertamina 135, Call Center Polri 110, atau aplikasi Siger Presisi.

Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 85, Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan. Untuk unit operasional penyaluran wilayah Lampung berada di bawah Integrated Terminal Panjang, yang berada di Jalan Yos Sudarso No. 7, Panjang Selatan, Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribunlampung.co.id. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *