Sunday, 1 November 2026

Terkini
Nasional

Pemkot Tanjungpinang dan Kemenkum Kepri Perkuat Kerja Sama Pelayanan Hukum

Pemkot Tanjungpinang dan Kemenkum Kepri Perkuat Kerja Sama Pelayanan Hukum


Pemkot Tanjungpinang dan Kemenkum perkuat kerja sama pelayanan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kemenkum Kepri) resmi memperkuat kerja sama pelayanan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual komunal. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ini telah dilakukan pada 6 Januari 2026.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menjelaskan bahwa kolaborasi ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan strategis. Di antaranya adalah harmonisasi produk hukum daerah, khususnya rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan wali kota.

Selain itu, kerja sama ini mencakup pembentukan dan pembinaan pos bantuan hukum di kelurahan melalui pembinaan paralegal. Penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) serta dukungan terhadap pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) juga menjadi bagian dari kesepakatan tersebut.

Dukungan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Raja Ariza mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Kepri dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Tanjungpinang, baik di sektor budaya maupun kuliner. Menurutnya, perlindungan ini memiliki arti penting dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendukung pengembangan potensi ekonomi kreatif masyarakat.

“Kita juga apresiasi Kementerian Hukum yang telah memfasilitasi upaya perlindungan kekayaan intelektual di Tanjungpinang, termasuk fasilitasi pendaftaran karya lagu musisi lokal tanpa dipungut biaya,” ujarnya dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Tanjungpinang, Selasa.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik menyampaikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kerja sama dengan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum yang komprehensif, termasuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

Edison menegaskan bahwa fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian dari upaya menjaga berbagai kekayaan budaya dan potensi daerah. Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi pengembangan ekonomi kreatif.

“Perlindungan kekayaan intelektual diharapkan dapat menjaga keberadaan pengetahuan dan budaya lokal sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” tegas Edison Manik.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read More

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *