Pemkot Tanjungpinang dan Kemenkum Kepri Perkuat Kerja Sama Pelayanan Hukum

Pemkot Tanjungpinang dan Kemenkum perkuat kerja sama pelayanan hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kemenkum Kepri) resmi memperkuat kerja sama pelayanan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual komunal. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ini telah dilakukan pada 6 Januari 2026.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menjelaskan bahwa kolaborasi ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan strategis. Di antaranya adalah harmonisasi produk hukum daerah, khususnya rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan wali kota.
Selain itu, kerja sama ini mencakup pembentukan dan pembinaan pos bantuan hukum di kelurahan melalui pembinaan paralegal. Penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) serta dukungan terhadap pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) juga menjadi bagian dari kesepakatan tersebut.
Dukungan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Raja Ariza mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Kepri dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Tanjungpinang, baik di sektor budaya maupun kuliner. Menurutnya, perlindungan ini memiliki arti penting dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendukung pengembangan potensi ekonomi kreatif masyarakat.
“Kita juga apresiasi Kementerian Hukum yang telah memfasilitasi upaya perlindungan kekayaan intelektual di Tanjungpinang, termasuk fasilitasi pendaftaran karya lagu musisi lokal tanpa dipungut biaya,” ujarnya dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Tanjungpinang, Selasa.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik menyampaikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kerja sama dengan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum yang komprehensif, termasuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
Edison menegaskan bahwa fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian dari upaya menjaga berbagai kekayaan budaya dan potensi daerah. Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi pengembangan ekonomi kreatif.
“Perlindungan kekayaan intelektual diharapkan dapat menjaga keberadaan pengetahuan dan budaya lokal sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” tegas Edison Manik.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
Artikel terkait
Berita terbaru
Dirikan Klub Sepak Bola Amputasi PERSAS, Khusnul Yakin Wisuda di Umsura dan Raih Beasiswa S2 Hukum
Perjalanan Khusnul Yakin menuju panggung wisuda Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) bukanlah perjalanan yang mudah. Terlahir sebagai penyandang disabilitas tunadaksa
Deteksi Dini TBC di Permukiman Lampung Masih Lemah
Upaya menemukan penderita tuberkulosis (TBC) sejak dini masih menjadi tantangan dalam penanganan penyakit tersebut.
Bukan Kehabisan Talenta, Ini Alasan PSSI Alihkan Perburuan Pemain Keturunan dari Belanda
PSSI dikabarkan tak lagi prioritaskan pemain keturunan Belanda untuk Timnas Indonesia. Regulasi non-EU dan KNVB menjadi pertimbangan dalam perubahan arah.
Derby della Madonnina: AC Milan Hajar Inter 3-1, Pulisic dan Moreira Bersinar
EKSPOSKALTIM, Milan - AC Milan keluar sebagai pemenang dalam Derby della Madonnina pertama musim 2026/27 setelah menghajar Inter Milan 3-1 di Stadion ...
