Kelas Menengah Tertekan, RUU Ketenagakerjaan Dituntut Jaga Lapangan Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menurunnya kemampuan perekonomian dalam menciptakan lapangan kerja menjadi salah satu tantangan dalam menjaga ketahanan kelas menengah Indonesia. Kondisi tersebut tercermin dari melemahnya elastisitas kesempatan kerja setelah pandemi Covid-19 dan masih tingginya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan, C. Heru Widianto, mengatakan elastisitas kesempatan kerja Indonesia terus mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Pada 2016, elastisitas kesempatan kerja tercatat sekitar 0,4.
Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar satu persen mampu menciptakan kesempatan kerja bagi sekitar 300 ribu orang. Namun, sejak 2000-an, tingkat elastisitas tersebut turun menjadi sekitar 0,16-0,27. Setiap pertumbuhan ekonomi satu persen kini hanya menciptakan sekitar 170 ribu hingga 190 ribu kesempatan kerja.
“Sejak tahun 2000-an elastisitas kesempatan kerja turun menjadi tinggal 0,16-0,27 dengan kesempatan kerja yang tercipta untuk setiap satu persen pertumbuhan hanya 170 ribu-190 ribu orang,” kata Heru di Jakarta.
Menurut dia, pelemahan penciptaan lapangan kerja tidak terlepas dari tekanan terhadap sejumlah industri padat karya yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, termasuk industri tekstil.
Kondisi tersebut berlanjut setelah pandemi Covid-19. Angka PHK di sektor industri pengolahan dan manufaktur belum kembali ke tingkat sebelum pandemi.
Heru mencatat, sebelum pandemi, rata-rata PHK berada di kisaran 20 ribu pekerja per tahun. Setelah pandemi, rata-rata PHK meningkat menjadi lebih dari 50 ribu pekerja per tahun. Sementara itu, sepanjang 2026, jumlah PHK telah mendekati 40 ribu pekerja.
“Ini yang harus kita cermati dalam menyusun UU Ketenagakerjaan. Bagaimanapun kaitannya selalu dengan elastisitas kesempatan kerja,” ujarnya.
Tekanan terhadap pasar kerja turut berdampak pada struktur kelas menengah. Berdasarkan data yang disampaikan Heru, jumlah penduduk kelas menengah saat ini sekitar 46,7 juta orang, turun dari 57,33 juta orang pada 2019.
Penurunan tersebut menunjukkan adanya kelompok masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan pengeluaran, baik karena kehilangan pekerjaan maupun bergeser dari pekerjaan formal ke sektor informal.
Di tengah kondisi tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan usaha. Kebijakan ketenagakerjaan dinilai perlu tetap memberikan kepastian perlindungan, sekaligus menjaga kemampuan dunia usaha menciptakan lapangan kerja.
Tantangan penciptaan lapangan kerja juga semakin kompleks karena dunia usaha menghadapi tekanan dari kondisi ekonomi global. Kenaikan harga minyak dunia hingga menembus 100 dolar AS per barel, misalnya, berpotensi meningkatkan biaya produksi dan memberikan tekanan tambahan terhadap dunia usaha.
Heru menilai Indonesia juga tidak dapat sepenuhnya mengandalkan pertumbuhan kewirausahaan untuk menyerap tambahan penduduk usia kerja. Pertumbuhan jumlah wirausaha dinilai belum sebanding dengan besarnya angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan.
Pada saat yang sama, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi pekerja informal. Porsinya mendekati 56 persen, sedangkan pekerja formal sekitar 44 persen.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan keberadaan lapangan kerja merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja. Tanpa pekerjaan, pekerja berisiko kehilangan berbagai hak yang melekat pada hubungan kerja formal, seperti cuti, tunjangan hari raya, dan fasilitas ketenagakerjaan lainnya.
“Oleh karenanya, Apindo mendorong konsep flexicurity yang mengadopsi fleksibilitas bagi usaha, tetapi tetap melindungi pekerja,” kata Bob.
Menurut Bob, regulasi ketenagakerjaan yang terlalu ketat berpotensi membuat sebagian pekerja justru masuk ke sektor informal. Karena itu, sejumlah skema hubungan kerja seperti kontrak, alih daya, dan magang perlu tetap ditempatkan sebagai bagian dari jalur masuk ke sektor formal dengan perlindungan yang memadai.
Ia juga menilai kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan karakteristik dan produktivitas masing-masing sektor. Dialog bipartit antara perusahaan dan pekerja dinilai perlu diperkuat agar penentuan upah dapat mempertimbangkan kondisi usaha dan produktivitas tenaga kerja.
“Tidak ada namanya regulasi one for all,” ujar Bob.
Keseimbangan antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas dunia usaha menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut pada akhirnya perlu memastikan bahwa perlindungan pekerja berjalan seiring dengan kemampuan dunia usaha mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja.
Artikel terkait
Berita terbaru
Dirikan Klub Sepak Bola Amputasi PERSAS, Khusnul Yakin Wisuda di Umsura dan Raih Beasiswa S2 Hukum
Perjalanan Khusnul Yakin menuju panggung wisuda Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) bukanlah perjalanan yang mudah. Terlahir sebagai penyandang disabilitas tunadaksa
Deteksi Dini TBC di Permukiman Lampung Masih Lemah
Upaya menemukan penderita tuberkulosis (TBC) sejak dini masih menjadi tantangan dalam penanganan penyakit tersebut.
Bukan Kehabisan Talenta, Ini Alasan PSSI Alihkan Perburuan Pemain Keturunan dari Belanda
PSSI dikabarkan tak lagi prioritaskan pemain keturunan Belanda untuk Timnas Indonesia. Regulasi non-EU dan KNVB menjadi pertimbangan dalam perubahan arah.
Derby della Madonnina: AC Milan Hajar Inter 3-1, Pulisic dan Moreira Bersinar
EKSPOSKALTIM, Milan - AC Milan keluar sebagai pemenang dalam Derby della Madonnina pertama musim 2026/27 setelah menghajar Inter Milan 3-1 di Stadion ...
