UU Reforma Agraria Disahkan, PDIP Sampaikan Sembilan Catatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (22/9/2026). Setelah pengesahan, Fraksi PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan sembilan catatan mengenai pelaksanaan reforma agraria, mulai dari penataan penguasaan tanah hingga perlindungan masyarakat.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Baleg DPR, I Nyoman Parta, menyampaikan sembilan catatan tersebut dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR, Senin (21/9/2026). Saat itu, Baleg bersama pemerintah menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan.
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Parta mengatakan reforma agraria perlu ditempatkan tidak hanya sebagai pengaturan administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai kebijakan yang berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
“Tanah bukan sekadar aset, tanah adalah ruang hidup. Pengaturan reforma agraria harus ditempatkan sebagai wujud kedaulatan negara dan instrumen keadilan sosial demi menjamin hak ekonomi, sosial, dan kultural dari rakyat, khususnya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, serta masyarakat hukum adat,” kata dia melalui keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Catatan pertama berkaitan dengan pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi. Pemerintah dalam aturan tersebut diberi ruang menentukan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah dengan mempertimbangkan antara lain pemerataan, ketersediaan kawasan produktif, kepadatan penduduk, daya dukung lingkungan, dan luas wilayah.
Ketentuan tersebut juga mencakup penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah secara kumulatif untuk satu badan usaha dan/atau badan usaha yang terafiliasi. Batas maksimum tersebut dikecualikan bagi BUMN, BUMD, dan koperasi.
Dalam menentukan batas penguasaan dan pemilikan tanah, sejumlah indikator juga perlu diperhatikan, seperti rasio gini penguasaan dan pemilikan tanah, ketersediaan tanah, kepadatan penduduk, angka kemiskinan, kondisi dan fungsi lingkungan hidup, serta keterbatasan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Kedua, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemetaan Objek Reforma Agraria (TORA) dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Pemetaan dinilai perlu dilakukan secara transparan dan akurat agar penetapan objek reforma agraria sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan mekanisme pemulihan hak atas tanah bagi pihak yang kehilangan hak akibat konflik agraria. Pemulihan hak tersebut ditempatkan sebagai salah satu mekanisme penyelesaian konflik, selain pemberian atau legalisasi hak baru.
Keempat, Parta menyoroti ketentuan mengenai pengecualian terhadap Objek Reforma Agraria. Menurut pandangan fraksinya, pengecualian perlu memiliki batas yang jelas agar tetap sejalan dengan tujuan reforma agraria, termasuk ketika berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Kelima, Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar keputusan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria memiliki daya berlaku terhadap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD.
Parta juga menyoroti mekanisme pelaksanaan keputusan tersebut. Dalam pandangan fraksinya, apabila dalam waktu 60 hari keputusan tidak dijalankan, keputusan tetap berlaku dan dicatatkan dalam administrasi pertanahan.
Keenam, Fraksi PDI Perjuangan meminta jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, saksi, pelapor, dan pendamping yang memperjuangkan hak atas tanah. Perlindungan tersebut diarahkan untuk memastikan proses penyelesaian persoalan agraria dapat berjalan tanpa ancaman atau intimidasi.
Ketujuh, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar reforma agraria tidak hanya dipahami sebagai program legalisasi atau sertifikasi aset. Menurut pandangan fraksi tersebut, sertifikasi merupakan salah satu instrumen administrasi, sedangkan reforma agraria mencakup penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta redistribusi tanah.
Kedelapan, Fraksi PDI Perjuangan menekankan kelompok yang menjadi penerima manfaat utama reforma agraria, antara lain petani gurem, buruh tani yang tidak memiliki tanah, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin kota, dan kelompok marginal.
Kesembilan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut diharapkan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta penyelesaian konflik agraria.
Secara umum, UU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disahkan mengatur penataan dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, perlindungan hak atas tanah, serta dukungan bagi masyarakat penerima redistribusi. Pemerintah juga menyebut petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin sebagai kelompok yang menjadi subjek prioritas.
Artikel terkait
Berita terbaru
Dirikan Klub Sepak Bola Amputasi PERSAS, Khusnul Yakin Wisuda di Umsura dan Raih Beasiswa S2 Hukum
Perjalanan Khusnul Yakin menuju panggung wisuda Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) bukanlah perjalanan yang mudah. Terlahir sebagai penyandang disabilitas tunadaksa
Deteksi Dini TBC di Permukiman Lampung Masih Lemah
Upaya menemukan penderita tuberkulosis (TBC) sejak dini masih menjadi tantangan dalam penanganan penyakit tersebut.
Bukan Kehabisan Talenta, Ini Alasan PSSI Alihkan Perburuan Pemain Keturunan dari Belanda
PSSI dikabarkan tak lagi prioritaskan pemain keturunan Belanda untuk Timnas Indonesia. Regulasi non-EU dan KNVB menjadi pertimbangan dalam perubahan arah.
Derby della Madonnina: AC Milan Hajar Inter 3-1, Pulisic dan Moreira Bersinar
EKSPOSKALTIM, Milan - AC Milan keluar sebagai pemenang dalam Derby della Madonnina pertama musim 2026/27 setelah menghajar Inter Milan 3-1 di Stadion ...
