Direktur LBH LMP Provinsi Lampung M. Ariansyah SH Angkat Bicara Terkait Pelarangan Melakukan Ibadah Tersangka Imron Di Tulang Bawang

BANDAR LAMPUNG(Lintasmedia.news) : – Terkait Kasus tersangka Pelarangan melakukan ibadah di Tulang Bawang Desa Banjar Agung membuat Tim Kuasa Hukum Imron angkat bicara. Jum’at (21/1/2022).
Terkait tersangka yang disangka pasal 14 (1) UU No 1 Tahun 1946 dan atau pasal 156 KUHPidana dan atau pasal 156a KUHPidana dan atau pasal 160KUHPidana dan atau pasal 175KUHPidana oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung menurut kami Tim Kuasa Hukum bahwa peristiwa ini tdk ujug-ujug terjadi ada rangkaian peristiwa hukum *Sebab-akibat*: ” Terang M. Ariansyah SH disamping oleh Paramita Amelia. SH. Dan Mawardi SH, ” Diruang kerja saat jumpa pers.
Surat dari Sekda TUBA tertanggal 28/01/2020 ditujukan ke Sdr. Pdt. Sopan Sidabutar, perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Mediasi pada Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Point III angka :
1. Agar saudara Pdt.Sopan Sidabutar dapat memperhatikan dan mengikuti Peraturan Bersama Menag dan Mendagri no 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah;
2. Kepada saudara Pdt.Sopan Sidabutar untuk Menghentikan pembangunan gereja dimaksud dan menurunkan lambang gereja karena belum memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadah sesuai peraturan bersama Menag dan Mendagri ;
3. Kepada Pdt. Sopan Sidabutar untuk tidak Menggunakan bangunan gereja tersebut untuk kegiatan ibadah secara *umum* dalam bentuk apapun, karena belum memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan bersama Mendagri no 9 dan 8 tahun 2006, Pasal 13 dan Pasal 18.
4. Diminta kepada saudara secara bijaksana dan demi kebersamaan berkenan merelokasi rumah ibadah tersebut ketempat lain, dan untuk sementara waktu kegiatan ibadah dialihkan dengan menggunakan gedung milik pemerintah yang penggunannya agar berkoordinasi dengan camat setempat. ” Terangnya “.
Jelas sekali isi surat dari Sekda Tuba Ir. Anthoni, MM tersebut bahwa untuk tidak menggunakan bangunan gereja kegiatan ibadah secara umum dalam bentuk apapun, namun pada tanggal 25 desember 2021 diadakan kegiatan keagamaan di lokasi tersebut tanpa *IJIN* ke yang berwenang. ” Paparnya “.
Hal inilah yang menurut kami Tim Kuasa Hukum menjadi *Penyebab* .trjadinya *Peristiwa Hukum*. ” Ungkapnya “.
Pdt. Sopan Sidabutar melakukan kegiatan. Keagamaan yang mendapat tanggapan masyarakat desa Banjar Agung dan termasuk Klien kami Saudara.Im bin (alm) BR. ” Tambahnya lagi “.
Maksud Saudara. Im pada saat itu mempertanyakan Ijin kegiatan keagamaan tersebut hingga terjadilah hal-hal yang menyebabkan klien kami menjadi tersangka. Dan sepengetahuan IM kegiatan keagamaan tersebut tidak berizin ” Pungkas Direktur LBH LMP M. Ariansyah. SH “.
Artikel terkait
Berita terbaru
Kehebohan Tim Cheering Bakar Semangat Peserta Jakarta Running Festival 2026
Liputan6.com, Jakarta – Suasana myBCA Jakarta Running Festival 2026 tak hanya diramaikan oleh para pelari yang berjuang mencapai garis finis. Di sepanjang rute, para...
Intip Koper Traveling Berdesain Sporty ala Mobil Sport, Fungsional untuk Berbagai Perjalanan
Liputan6.com, Jakarta – Saat bepergian, koper tak hanya berfungsi untuk menyimpan barang, tapi juga menunjang kenyamanan dan gaya selama perjalanan. Kapasitas, material, dan desain...
Moto3 Australia 2026 Batal Digelar karena Cuaca Buruk, Veda Ega Pratama Ungkap Kesedihan Usai Pole
Perbesar Veda Ega Pratama pada tes pramusim Moto3 2026 di Sirkuit Jerez. (Honda Team Asia) Liputan6.com, Victoria – Veda Ega Pratama tak bisa tampil...
Hadiri Rakornas ICCN 2026, Papua Tengah Perkenalkan TIFA ke Panggung Nasional
Koordinator Daerah (Korda) Indonesia Creative Cities Network (ICCN) Papua Tengah memanfaatkan momentum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ICCN 2026 untuk memperkenalkan potensi ekonomi kreatif Tanah...
