JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian fasilitas kendaraan ke pejabat Ditjen Bea dan Cukai berkaitan dengan kasus dugaan korupsi importasi barang.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa saksi yaitu, pengusaha bernama Ign Denny Narendra pada Senin (25/5/2026).
“Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Denny Narendra) berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Baca juga: Kata Purbaya soal Nasib Dirjen Bea Cukai yang Namanya Disebut di Sidang Korupsi
Budi mengatakan, penyidik masih mendalami alasan pihak importir menyediakan fasilitas kendaraan untuk pejabat Ditjen Bea Cukai yang kini sudah berstatus tersangka tersebut.
Dia mengatakan, tindakan tersebut erat kaitannya dengan modus gratifikasi.
“Bisa masuk unsur Pasal 12B gitu ya. Nanti kita akan lihat seperti apa,” ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil 3 PNS Ditjen Bea Cukai Semarang Jadi Saksi Kasus Importasi Barang
Sebelumnya, KPK memanggil tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai Semarang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada Senin (25/5/2026).
Ketiga saksi adalah Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Selain tiga PNS, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dari kalangan wiraswasta yaitu Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra.
KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026).
Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Purbaya Sebut Nasib Dirjen Bea Cukai Ditentukan Pekan Depan: Saya Ikuti Perintah Presiden
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari
artikel KOMPAS.com.