Polemik Instruksi Begal Tembak Mati di Tempat: Antara Keamanan Publik dan Perlindungan HAM

harapanrakyat.com,- Wacana mengenai instruksi begal tembak mati di tempat kini menjadi sorotan tajam dan memicu debat publik yang membelah pendapat di Indonesia. Kebijakan tegas sejumlah pimpinan kepolisian, seperti Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, serta dukungan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap kejahatan jalanan.
Namun, langkah ini juga memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan aparat terhadap prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Menteri HAM, Natalius Pigai, secara tegas menolak instruksi begal tembak mati di tempat jika tanpa proses hukum yang jelas (due process of law).
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Aksi Begal Motor di Bandung Barat Bacok Korban Gunakan Senjata Tajam
Menurut Pigai, tindakan menembak mati di tempat bertentangan dengan prinsip hukum internasional yang mewajibkan aparat menangkap pelaku dalam kondisi hidup.
“Kenapa wajib ditangkap? Karena untuk mengungkap jaringan kejahatan serta menghormati hak atas keadilan,” ujar Pigai, Rabu (20/5/2026).
Pigai bahkan memperingatkan bahwa instruksi lisan tersebut bisa dianggap sebagai mens rea (niat jahat). Sehingga berisiko menyeret pimpinan kepolisian ke ranah penyelidikan Komnas HAM.
Dasar Hukum dan Polemik Instruksi Begal Tembak Mati di Tempat
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta agar Menteri HAM tidak salah paham terhadap tindakan Polri di lapangan.
Sahroni menekankan dukungannya terhadap tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku yang membahayakan nyawa masyarakat, ketimbang hanya fokus pada perdebatan instruksi begal tembak mati di tempat.
Baca Juga: Pengemudi Ojol di Bekasi Jadi Sasaran Kawanan Begal
Menurutnya, sikap tegas Polri penting agar masyarakat tidak merasa ketakutan saat beraktivitas di jalanan. Mengingat kekejaman pelaku begal yang seringkali merenggut nyawa korbannya.
Secara legalitas, penggunaan kekuatan mematikan oleh Polri sebenarnya telah tertuang dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
Penggunaan senjata api merupakan tahap terakhir (tahap 6) yang hanya boleh dilakukan jika benar-benar mendesak untuk melindungi nyawa.
Oleh karena itu, penerapan instruksi begal tembak mati di tempat harus tetap mengacu pada aturan tersebut. Petugas wajib memberikan peringatan jelas, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa seketika.
Perspektif Hukum Pidana Islam
Dalam perspektif Hukum Pidana Islam memperbolehkan tindakan tegas terhadap begal atau hirabah saat kondisi darurat demi menjaga ketertiban umum. Serta Maqasid al-Syari’ah (perlindungan jiwa dan harta).
Prinsip ini sering digunakan sebagai landasan moral bagi pendukung instruksi begal tembak mati di tempat. Langkah tersebut untuk mencegah kerusakan (mafsadah) yang lebih besar bagi masyarakat luas.
Baca Juga: Viral Aksi Begal Bersenpi di Bekasi, Begini Kata dari Pihak Kepolisian!
Diskusi mengenai fenomena kejahatan jalanan ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara ketegasan aparat dan penghormatan terhadap martabat manusia. Memberantas kejahatan dengan melanggar prosedur hukum berisiko menimbulkan extrajudicial killing yang dapat mencederai sistem peradilan Indonesia.
Solusi jangka panjang tetap memerlukan kolaborasi sosial dan penanganan akar masalah kemiskinan di samping penerapan instruksi begal tembak mati di tempat. (R3/HR-Online/Editor: Eva)
Artikel terkait
Berita terbaru
TNI Pastikan Kesiapan Pengamanan Jakarta Berjalan Sesuai Aturan Negara
Berita Nasional Update menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari seluruh Indonesia. Dapatkan informasi terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, dan peristiwa nasional setiap hari
Pekanbaru Sukses Kendalikan Inflasi, Dibawah Angka Nasional dan Terendah se-Riau
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mencatatkan capaian dalam pengendalian inflasi daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis November 202
Tim Penilai Nasional Verifikasi Langsung Inovasi Kelurahan Sindangrasa
Dejurnal.com, CIAMIS. Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026 turun langsung ke Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu (4/11/2026)....
“Cimahi Motekar Awards 2026: 305 Inovasi, Target 10 Besar IGA Nasional “
"Cimahi Motekar Awards 2026: 305 Inovasi, Target 10 Besar IGA Nasional "
