Bupati Banyuwangi kukuhkan 40 kades paralegal.
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI, – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengukuhkan 40 kepala desa sebagai paralegal setelah mereka menyelesaikan pendidikan dan pelatihan intensif di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (tanggal tidak disebutkan). Ipuk menegaskan bahwa gelar paralegal ini menjadi simbol tanggung jawab moral bagi para kepala desa untuk menghadirkan keadilan bagi warga di desa masing-masing.
Ipuk berharap dengan gelar paralegal ini, para kepala desa dapat berperan sebagai juru damai di wilayahnya masing-masing. Dengan status paralegal, mereka yang sudah dibekali dengan pengetahuan hukum dasar dan sertifikasi resmi, memiliki legalitas formal untuk bertindak sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik, memediasi sengketa, dan menerapkan restorative justice bagi warganya di tingkat desa tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Ipuk menjelaskan bahwa kewenangan kepala desa sebagai paralegal diberikan secara resmi oleh Kementerian Hukum, dan sertifikat yang diterbitkan atau diakui oleh Kementerian Hukum ini menjadi bukti legalitas untuk memberikan bantuan hukum non-litigasi. “Kades menjadi benteng pertama keadilan restoratif di tingkat desa, tugas kades bukan menghukum, namun memulihkan dan mendamaikan, merangkul semua pihak melalui musyawarah dan mufakat tanpa harus membawa kasus ke jalur pengadilan,” ujarnya.
Ipuk menambahkan bahwa kepala desa juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum bagi warganya agar mereka mengetahui batasan hak dan kewajiban mereka secara hukum. Dengan demikian, potensi terjadinya tindak pidana atau konflik sosial di desa dapat ditekan sejak dini.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara