DENPASAR, KOMPAS.com — Warga negara Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus penanaman ganja di Kota Denpasar, Bali.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Puspawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/5/2026).
Jaksa menilai Nirul terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menanam, memelihara, serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja.
“Menuntut terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Baca juga: Penyelundupan Ganja dan Komoditas Ilegal Rp 1,5 Miliar di Pelabuhan Jayapura Digagalkan
Selain pidana penjara, Nirul juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa akan menyita dan melelang harta maupun pendapatan terdakwa.
“Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” ujar jaksa.
Dalam dakwaannya, Nirul disebut melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja asal Sumut di Agam, 4 Kurir Ditangkap
Kasus ini bermula saat polisi menangkap Nirul di rumah kontrakannya di Jalan Bina Kusuma IV, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pada 1 Oktober 2025.
Berdasarkan dakwaan, Nirul mulai menanam ganja sejak Agustus 2025 menggunakan tenda hidroponik yang dirakit temannya.
Bibit ganja awalnya ditanam menggunakan media tisu basah sebelum dipindahkan ke media tanam hingga tumbuh besar.
Tanaman tersebut dirawat menggunakan berbagai perangkat khusus dan perlengkapan hidroponik.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 14 batang ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari bibit hingga tanaman setinggi satu meter.
Petugas juga menyita puluhan bibit ganja, biji ganja kering, daun ganja hijau dan kering, serta sejumlah perlengkapan penanaman.
Total barang bukti yang disita mencapai 278,2 gram bruto atau 133,06 gram netto.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I jenis ganja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang