REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk membantah kabar pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua maupun keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat kepada daerah di Tanah Papua. Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa soal adanya pemotongan maupun keterlambatan penyaluran Dana Otsus.
Ribka menjelaskan, Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua direalisasikan penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional, termasuk di wilayah Papua. Efisiensi tersebut menyasar pos anggaran yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional.
“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu (16/5/2026).
Ribka menyebut, Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi. Apalagi Presiden Prabowo telah meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memproses pengembalian dana efisiensi tersebut.
“Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” ujar Ribka.
Dia menekankan, pentingnya setiap pernyataan pejabat daerah disampaikan berdasarkan data resmi pemerintah. Ribka menyebut, realisasi Dana Otsus Tahun 2025 telah mencapai 100 persen. Sedangkan penyaluran triwulan I 2026 untuk Papua Selatan beserta seluruh kabupaten juga sudah tersalurkan penuh.
Ribka mengatakan, penyaluran Dana Otsus saat ini berlangsung lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya. Percepatan tersebut mulai terlihat sejak Februari 2026. “Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” ujar Ribka.
Menurut dia, keterlambatan di Kabupaten Nduga disebabkan kendala teknis administrasi. Adapun 45 daerah lain yang terdiri atas provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana triwulan pertama.
Ribka juga meminta pemerintah daerah (pemda) segera menyampaikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang telah direalisasikan agar penyaluran triwulan kedua dapat segera diproses. “Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” jelas Ribka.
Menurut Ribka, kondisi penyaluran Dana Otsus saat ini patut diapresiasi karena menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Hal tersebut terjadi berkat pengawalan yang lebih baik serta pembenahan tata kelola. “Penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik,” ucap Ribka.