Akhiri Pertikaian, Rachel Vennya Sepakat Jual Rumah dengan Mantan Suami di Harga Segini

Jakarta

Perseteruan terkait sengketa rumah antara Rachel Vennya dan mantan suaminya Niko Al Hakim telah memasuki babak akhir. Kuasa hukum Niko Al Hakim atau Okin, Axl Matthew Situmorang, buka suara terkait polemik rumah yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan ini.

Axl menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan milik pribadi Okin. Menurutnya, rumah ini bukan harta bersama dengan mantan istri Okin, Rachel Vennya.

“Bahwa kepemilikan rumah Kemang itu adalah milik klien saya. Jadi bukan sebuah aset harta bersama,” kata Axl Matthew Situmorang di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Axl mengatakan, Okin dan Rachel Vennya resmi bercerai pada Februari 2021. Saat itu, keduanya telah menyepakati pembagian harta bersama melalui akta resmi.

“Di tahun 2021, mereka menyepakatilah gitu, ini aktenya ini. Ada sebuah akte, ada aktenya ini di tahun 2021 disepakatilah pembagian harta bersama,” ujarnya.

Axl kembali menegaskan bahwa rumah di Kemang tersebut telah menjadi hak Okin. Sementara itu, pembayaran cicilan rumah juga disebut berasal dari rekening pribadi kliennya.

“Lalu yang poin kedua adalah rumah tersebut kan memang dibeli melalui bank ya, KPR. Nah, pembayaran KPR tersebut pun itu dilakukan oleh klien saya, melalui auto-debet rekeningnya,” ungkap Axl.

Menurut Axl, Okin dan Rachel telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri polemik tersebut. Rumah di Kemang telah disepakati untuk dijual dengan nilai Rp4,1 miliar. Nah, hasil penjualan rumah tersebut digunakan untuk melunasi kewajiban Okin, termasuk tunggakan nafkah anak.

“Lalu Rp 4,1 miliar itu pun dipergunakan oleh klien saya, itu kan karena rumah itu masih ada kaitannya dengan bank. Maka Rp1 miliar-nya itu digunakan untuk melunasi. Sisa Rp3,1-nya itu digunakan untuk menyelesaikan kewajiban klien saya,” katanya.

Lantas, bagaimana dengan keuntungan pribadi dari hasil penjualan rumah?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/rap)

Read More

Baca Juga