Tok! Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selain itu, kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).
Lusiana menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Foto: Para pedagang mobil bekas mulai banyak menawarkan mobil listrik bekas di WTC Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Rabu (15/4/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.
“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan.
(wur/wur)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Artikel terkait
Berita terbaru
TNI Pastikan Kesiapan Pengamanan Jakarta Berjalan Sesuai Aturan Negara
Berita Nasional Update menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari seluruh Indonesia. Dapatkan informasi terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, dan peristiwa nasional setiap hari
Pekanbaru Sukses Kendalikan Inflasi, Dibawah Angka Nasional dan Terendah se-Riau
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mencatatkan capaian dalam pengendalian inflasi daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis November 202
Tim Penilai Nasional Verifikasi Langsung Inovasi Kelurahan Sindangrasa
Dejurnal.com, CIAMIS. Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026 turun langsung ke Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu (4/11/2026)....
“Cimahi Motekar Awards 2026: 305 Inovasi, Target 10 Besar IGA Nasional “
"Cimahi Motekar Awards 2026: 305 Inovasi, Target 10 Besar IGA Nasional "
