Kasus Pelecehan Puluhan Santriwati di Pati Kembali Diungkap, Modusnya Ketua Yayasan Minta Dipijit


Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, PATI — Puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pengasuh. Kasus tersebut kini sedang ditangani Polresta Pati. 

Ali Yusron, kuasa hukum dari terduga korban, mengungkapkan, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Pati sejak 2024. “Itu laporannya ada delapan,” ujarnya ketika diwawancara, Jumat (1/5/2026). 

Pada 2024, Ali belum menjadi pendamping hukum para terduga korban. Saat itu, kuasa hukum sebelumnya tiba-tiba mencabut kuasanya dan tak lagi mendampingi para terduga korban. Setelah momen tersebut, mereka mendatangi firma hukum Ali. 

Ali mengatakan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya berlarut-larut. Dalam prosesnya, Ali sudah melampirkan berbagai bukti, termasuk hasil visum. Polresta Pati pun sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi korban dan saksi ahli yang dipilih pihak kuasa hukum.“Setelah itu berkas dinyatakan lengkap. Dari keterangan saksi ahli, layak ditetapkan tersangka,”kata Ali. 

Dia mengungkapkan, sejak 2024, Polresta Pati sebenarnya telah menaikkan status kasus dugaan kekeraan seksual terhadap sejumlah santriwati ke tahap penyidikan. “Walaupun penyidikan, tapi tidak dinaikkan lagi ke gelar perkara atau olah TKP. Lama,” ujarnya.

Kendati demikian, Ali mengeklaim, Polresta Pati akhirnya telah menetapkan tersangka. “Minggu kemarin, tanggal 28 (April 2026), sudah ada surat pemberitahuan dari Polresta Pati kepada pihak korban tentang sudah ada penetapan tersangka,”kata dia. 

Read More

Baca Juga