JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen menegaskan, organisasi yang dipimpinnya, Lokataru Foundation tidak mengikuti aksi demonstrasi pada saat itu.
Selain itu, dia juga menegaskan Lokataru Foundation tidak mendukung isu-isu dalam aksi pada 25 Agustus 2025.
“Jadi pada saat itu sebenarnya kami punya pembacaan situasi. Pembacaan situasinya, kita melihat bahwa isu yang ada pada tanggal 25 ini bukan datang dari koalisi masyarakat sipil,” ujarnya dalam sidang lanjutan kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Ahli di Sidang Delpedro: Elite Politik Dinilai Tak Responsif, Bukti Penghasutan Dipertanyakan
Masyarakat sipil yang dimaksud antara lain Lokataru Foundation, KontraS, YLBHI dan beberapa organisasi lain.
Delpedro bilang, isu yang diusung dalam demonstrasi 25 Agustus 2025 sangat beragam. Antara lain bubarkan DPR RI dan turunkan Presiden Prabowo-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Isu-isu tersebut menurut dia tidak masuk dalam kelompok wacana yang sedang diadvokasi oleh koalisi masyarakat sipil.
“Sehingga pada saat itu Lokataru, saya mengadakan rapat dengan teman-teman di internal Lokataru untuk mengambil sikap tidak mengikuti dan juga tidak mendukung isu-isu yang ada pada saat itu,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya soal unggahan pertama di akun media sosial Lokataru Foundation yang terkait dengan demonstrasi Agustus 2025.
Menurut Delpedro, konten pertama terkait demonstrasi adalah soal rekapitulasi data, kronologi penangkapan demonstran dan kerusuhan saat demonstrasi 25 Agustus 2025. Konten tersebut diunggah pada 27 Agustus 2025.
“Kalau polisi dan jaksa lihat akun Instagram Lokataru, itu tidak ada berbicara soal konten materi demonstrasi pada saat tanggal 25 sampai 31 Agustus 2025. Kami hanya fokus kepada mengambil porsinya adalah soal kebebasan sipil dan fokus pada penangkapan (demonstran),” tambahnya.
Baca juga: Delpedro Jadi Tahanan Kota, Pakai Gelang Detektor dan Kena Wajib Lapor
Sebelumnya, JPU mendakwa Delpedro Marhaen dan tiga rekannya Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus lalu.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, 80 konten tersebut merupakan hasil patroli siber.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selasa (16/12/2025). Konten tersebut diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025.
Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa melakukan pengunggahan konten Instagram lainnya yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Unggahan tersebut berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa.