Resmi Terbentuk, FOPKKI Jadi Rumah Besar Forum Kedokteran dan Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bertepatan dengan Senin (2/2/2026), Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (FOPKKI) resmi dibentuk sebagai wadah koordinasi dan komunikasi nasional. Forum ini menghimpun berbagai organisasi profesi kedokteran serta kesehatan di Indonesia guna memperkuat sinergi lintas profesi di bawah payung hukum yang sah.

Pembentukan FOPKKI merupakan langkah strategis untuk mendukung implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 182/PUU-XXII/2024. Forum ini dirancang sebagai ruang dialog yang bersifat kolegial, non-regulator, dan non-eksekutorial. Artinya, FOPKKI berfungsi memfasilitasi penyelarasan sikap strategis tanpa mengurangi kewenangan, kemandirian, maupun identitas masing-masing organisasi anggotanya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola profesi kesehatan yang sehat dan berimbang. Hal tersebut selaras dengan prinsip konstitusional yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi mengenai pentingnya koordinasi nasional yang tetap menghormati kebebasan berserikat serta independensi organisasi profesi.

Dalam kedudukannya, FOPKKI berperan sebagai mitra dialog strategis bagi negara. Fokus utamanya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan nasional, memperkuat profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta menjamin perlindungan kepentingan publik dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia.

Visi dan Misi

“Terwujudnya forum koordinasi nasional organisasi profesi kedokteran dan kesehatan Indonesia yang inklusif, independen secara keilmuan, kolegial, dan profesional sebagai mitra dialog strategis negara dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta melindungi kepentingan publik.”

Adapun misi organisasi ini adalah sebagai berikut:

1. Menyediakan Ruang Koordinasi Nasional yang Inklusif dan Setara

Memfasilitasi komunikasi dan dialog lintas organisasi profesi secara setara, non-diskriminatif, serta menghormati keberagaman bentuk, sejarah, dan kemandirian organisasi profesi.

2. Mendorong Penguatan Profesionalisme dan Etika Profesi

Mendorong pengembangan nilai etik, moral, dan profesionalisme melalui pertukaran gagasan, pendidikan berkelanjutan, serta kegiatan ilmiah, tanpa mengambil alih fungsi pembinaan internal organisasi profesi maupun kewenangan regulator negara.

3. Menjaga Independensi dan Objektivitas Keilmuan

Menghormati peran kolegium sebagai entitas keilmuan penentu standar kompetensi serta menjaga objektivitas ilmiah dalam pengembangan profesi kedokteran dan kesehatan.

4. Bermitra dengan Negara secara Konstitusional dan Proporsional

Menjadi mitra dialog Pemerintah, Konsil Kesehatan Indonesia, dan pemangku kepentingan terkait dalam perumusan dan implementasi kebijakan kesehatan nasional, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

sumber : Antara

Read More

Baca Juga