Pengacara Nadiem Bakal Laporkan Hakim Usai Dilarang Rekam Sidang dari Meja Terdakwa

JAKARTA, KOMPAS.com – Penasihat hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf mengancam akan melaporkan majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah setelah tidak diperbolehkan merekam keterangan saksi melalui perangkat ponsel yang ditaruh di meja kubu terdakwa.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan soal ponsel yang ditaruh di depan pengacara.

Hal ini ditanyakan karena pada sidang putusan sela lalu, majelis hakim telah memerintahkan agar penasihat hukum tidak merekam jalan sidang dari meja terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Purwanto meminta tim penasihat hukum Nadiem untuk memindahkan kameranya ke belakang jika ingin merekam sidang.

Baca juga: JPU Serahkan Laporan Hasil Audit di ke Kubu Nadiem dalam Sidang

“Sebelumnya, kami sudah sampaikan bahwa terhadap hal apapun yang terjadi di persidangan ini itu wajib meminta izin kepada Ketua Majelis ya. Tugas kami ya bagaimana memimpin persidangan ini bisa berjalan lancar,” ujar Hakim Purwanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Purwanto menegaskan, dalam sidang ini yang perlu diprioritaskan adalah keterangan saksi dan proses pembuktian.

Sehingga, hakim melarang perekaman audio visual atau video dari meja terdakwa.

Tapi, boleh dari barisan belakang pengunjung sidang.

“Olehnya itu terhadap rekaman, apapun itu, kami persilakan kalau audio ya. Tetapi, untuk gambar, kami tidak mengizinkan ya,” kata Hakim Purwanto.

Pernyataan hakim ini ditanggapi oleh salah satu pengacara Nadiem, Ari Yusuf.

Ari berargumen, perekaman ini tidak melanggar aturan manapun dari KUHAP.

Pengacara menilai, rekaman video itu dibutuhkan untuk keperluan mereka dalam proses pembelaan hingga tingkat banding.

Ari memastikan pihaknya tidak melakukan siaran langsung, tapi hanya merekam.

“Mohon izin yang mulia. Ini tentunya bertentangan dengan KUHAP karena ini hak kami untuk menjadikan bahan keterangan-keterangan saksi ini untuk kami banding dan lain sebagainya,” kata Ari Yusuf.

Baca juga: Eks Dirjen Sebut Kebijakan Kemendikbud Era Nadiem Ibarat Kopi Hitam Siap Minum, Pejabat Tinggal Ikut

Ari mempertanyakan alasan hakim melarang perekaman video ini karena mereka merasa tidak ada pasal yang dilanggar dan tidak mengganggu sidang.

Namun, hakim tetap pada pendiriannya kalau pengambilan video tidak dari meja pengacara.

Mendengar jawaban hakim, Ari pun protes keras dan mengancam akan melaporkan majelis hakim.

“Hak kami sebagai penasihat hukum karena ini kami butuhkan. Kalau yang mulia memaksakan itu, ini mohon dicatat dan ini akan menjadi laporan kami. Karena ini adalah hak kami untuk merekam persidangan ini,” tegas Ari.

Hakim Purwanto menyinggung soal Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan yang perlu ditaati. Namun, peraturan ini tidak dibacakan.

Purwanto menegaskan, perekaman video dalam sidang diperbolehkan, tapi posisinya tidak di meja pengacara dan terdakwa.

“Terhadap perekaman audio visual majelis hakim melarang di hadapan sini. Silakan, kami tidak melarang, dari belakang,” tegas Purwanto.

Mendengar keputusan hakim, Ari meminta timnya untuk membawa ponsel dan tripod yang tadi ditaruh di atas meja untuk dibawa ke belakang.

Namun, Ari kembali mengatakan, bakal melaporkan hakim atas pelarangan ini.

“Baik yang mulia kalau itu perintah yang mulia. Tapi, mohon dicatat dalam persidangan bahwa ini melanggar hak kami dan ini akan kami laporkan,” kata Ari.

Baca juga: Siapakah Jurist Tan, Stafsus Nadiem Makarim yang Dijuluki “Bu Menteri”?

Hakim Purwanto mempersilakan tim pengacara Nadiem untuk membuat laporan itu sesuai haknya.

“Ya, silakan. Saya kira itu hak saudara ya,” kata Hakim Purwanto.

Setelah perangkat ponsel itu dipindahkan, sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Read More

Baca Juga