Pengoplos LPG 3 Kg di Subagan Raup Keuntungan Rp 100 Juta, Terancam 6 Tahun Penjara

Pengoplos LPG 3 Kg di Subagan Raup Keuntungan Rp 100 Juta, Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 30 September 2025 – 15:17 WIB

Pengoplos LPG 3 Kg di Subagan Raup Keuntungan Rp 100 Juta, Terancam 6 Tahun Penjara - JPNN.com Bali

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Teguh Widodo membeber penangkapan seorang perempuan asal Subagan, Karangasem, berinisial BE dalam kasus pengoplosan LPG 3 Kg, Rabu (24/9) lalu di Mapolda Bali, Selasa (30/9). Foto: Humas Polda Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali masih menyelidiki kasus pengoplosan LPG 3 Kg yang melibatkan seorang perempuan berinisial BE, 48, asal Subagan, Karangasem.

Berdasar penyelidikan sementara, tersangka BE telah beroperasi cukup lama dan meraup keuntungan sangat fantastis.

“Tersangka BE telah beroperasi sejak Mei 2025.

Dalam sebulan, tersangka bisa meraup keuntungan Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Teguh Widodo, Selasa (30/9).

Keuntungan yang diperoleh tersangka cukup besar mengingat LPG hasil oplosan tidak hanya di jual ke warung, tetapi juga sejumlah vila yang ada di kawasan wisata Amed, Abang, Karangasem.

LPG 12 kg hasil oplosan itu di jual di sejumlah warung di Kota Karangasem dengan harga Rp 180 per tabung.

Keuntungan yang diperoleh tersangka bisa mencapai Rp 80 ribu per tabung.

Untuk LPG 50 kg dijual tersangka ke sejumlah vila di Amed, Abang, Karangasem dengan harga Rp 700 ribu per tabung.

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali masih menyelidiki kasus pengoplosan LPG 3 Kg yang melibatkan seorang perempuan berinisial BE, 48, asal Subagan, Karangasem.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read More

Baca Juga