Satgas Pasti Blokir 22 Entitas Penawaran Investasi/Kegiatan Keuangan Ilegal 625 PINJOL Dan PINPRI

JAKARTA (Lintasmedia.news) : – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode November 2023 menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari: 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, Sabtu (30/12/2023) dalam rilis resmi OJK.
7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Dengan demikian, sejak tahun 2017 hingga 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat.
Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id (* Rudhy)
Artikel terkait
Berita terbaru
Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Pendaftaran Mendapatkan Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026
Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Pendaftaran Mendapatkan Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026
Super League -Persebaya bermain imbang 1-1 lawan Persijap
Pesepakbola Persebaya Surabaya Miguel Pereira (kiri) dihadang oleh pemain Persijap Jepara Zidane Pramudya (kedua kiri) saat laga pekan kedelapan BRI Super ...
Carrick Tegaskan Manchester United Haus Kemenangan jelang Hadapi Chelsea
Pelatih Manchester United Michael Carrick menegaskan timnya haus kemenangan menjelang lawatan ke markas Chelsea, Sabtu, 31 Oktober 2026 malam WIB. Setan Merah membutuhkan hasil...
Sundulan Mitrevski Selamatkan Persebaya dari Kekalahan
Risto Mitrevski menyelamatkan Persebaya dari kekalahan saat menghadapi Persijap Jepara. Laga pekan kedelapan Super League berakhir imbang 1-1.
