Satgas Pasti OJK Telah Memblokir 302 Penjol Ilegal Dan Pinpri

JAKARTA (Lintas media-. News) : – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode September-Oktober 2023 kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.
Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia. Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. (Nia)
Artikel terkait
Berita terbaru
Kehebohan Tim Cheering Bakar Semangat Peserta Jakarta Running Festival 2026
Liputan6.com, Jakarta – Suasana myBCA Jakarta Running Festival 2026 tak hanya diramaikan oleh para pelari yang berjuang mencapai garis finis. Di sepanjang rute, para...
Intip Koper Traveling Berdesain Sporty ala Mobil Sport, Fungsional untuk Berbagai Perjalanan
Liputan6.com, Jakarta – Saat bepergian, koper tak hanya berfungsi untuk menyimpan barang, tapi juga menunjang kenyamanan dan gaya selama perjalanan. Kapasitas, material, dan desain...
Moto3 Australia 2026 Batal Digelar karena Cuaca Buruk, Veda Ega Pratama Ungkap Kesedihan Usai Pole
Perbesar Veda Ega Pratama pada tes pramusim Moto3 2026 di Sirkuit Jerez. (Honda Team Asia) Liputan6.com, Victoria – Veda Ega Pratama tak bisa tampil...
Hadiri Rakornas ICCN 2026, Papua Tengah Perkenalkan TIFA ke Panggung Nasional
Koordinator Daerah (Korda) Indonesia Creative Cities Network (ICCN) Papua Tengah memanfaatkan momentum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ICCN 2026 untuk memperkenalkan potensi ekonomi kreatif Tanah...
