DPC PPWI Pesawaran Kecam Oknum Kades Atas Pengusiran Terhadap Wartawan

PESAWARAN(Lintasmedia.news) : – DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Pesawaran mengecam pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan oknum kepala desa Way Layap Gedong Tataan DRS. Hj Syaifur Anwar,M.SI yang akan sedang melakukan peliputan.
Tak sepantasnya seorang oknum kepala desa mengusir seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas. Jum’at (27/10/2023)
Seorang oknum kepala desa Way Layap Gedong Tataan kecamatan Gedong Tataan kabupaten Pesawaran diduga telah mengusir wartawan di balai desa dengan memegang mikkropon / Pengeras Suara di depan aparat desa dengan nada tinggi.
Setelah Rapat selesai oknum wartawan tersebut menunjukan legalitas nya sebagai wartawan karena ingin konfirmasi terkait Rapat tersebut
DRS. Hj Syaifur Anwar,M.SI selaku kepala desa mengatakan di sini banyak wartawan, saya juga bukan kali ini jadi kepala desa dan saya juga dua ( 2 ) preyode jadi Camat,”Bupati Aja memanggil saya dengan sebutan Ayah”ucapnya.
“Atas tindakan tersebut DPC PPWI Pesawaran menyatakan sikap, jurnalis atas nama Rusi Saputra yang diusir itu, sedang menjalankan tugasnya sesuai etika profesi. Hal itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” kata Fauzi Bendahara PPWI Pesawaran.
Sehingga, ia menegaskan, tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Karena tindakan pengusiran tersebut menambah preseden buruk kebebasan pers di Pesawaran Kami juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, saya yang mewakili ketua DPC PPWI Pesawaran mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oknum kepala desa ini, dan saya akan lakukan langkah-langkah hukum atas tindakannya tersebut, supaya tidak adalagi diskriminasi terhadap wartawan”tutupnya.
Ditempat terpisah Ujang Kosasih.S.H selaku PH PPWI mengutuk Kades Gedong Tataan yang telah mengusir wartawan dengan arogan menyepelekan profesi wartawan,kades itu harus minta maaf terhadap wartawan dalam waktu 1x 24 jam. (Yeri)
Artikel terkait
Berita terbaru
Kehebohan Tim Cheering Bakar Semangat Peserta Jakarta Running Festival 2026
Liputan6.com, Jakarta – Suasana myBCA Jakarta Running Festival 2026 tak hanya diramaikan oleh para pelari yang berjuang mencapai garis finis. Di sepanjang rute, para...
Intip Koper Traveling Berdesain Sporty ala Mobil Sport, Fungsional untuk Berbagai Perjalanan
Liputan6.com, Jakarta – Saat bepergian, koper tak hanya berfungsi untuk menyimpan barang, tapi juga menunjang kenyamanan dan gaya selama perjalanan. Kapasitas, material, dan desain...
Moto3 Australia 2026 Batal Digelar karena Cuaca Buruk, Veda Ega Pratama Ungkap Kesedihan Usai Pole
Perbesar Veda Ega Pratama pada tes pramusim Moto3 2026 di Sirkuit Jerez. (Honda Team Asia) Liputan6.com, Victoria – Veda Ega Pratama tak bisa tampil...
Hadiri Rakornas ICCN 2026, Papua Tengah Perkenalkan TIFA ke Panggung Nasional
Koordinator Daerah (Korda) Indonesia Creative Cities Network (ICCN) Papua Tengah memanfaatkan momentum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ICCN 2026 untuk memperkenalkan potensi ekonomi kreatif Tanah...
