Bung Iqbal: Meminta Oknum Guru Yang Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Siswanya Dihukum Tegas

BANDARLAMPUNG(Lintasmedia.news) : – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah meminta oknum guru yang melakukan tindakan asusila terhadap siswanya dihukum tegas.

Hal ini menindaklanjuti adanya oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bandar Lampung yang tega memperkosa muridnya sendiri yang masih berusia (15) tahun.

“Guru yang harusnya mendidik anak-anak muda untuk menjadi masa depan bangsa, malah menghancurkan masa depannya. Oknum guru ini harus ditindak tegas jangan kasih ampun,” tegas Bung Iqbal, sapaan akrabnya, Senin, 14 Maret 2022.

Insiden ini menurutnya harus menjadi pecut bagi pemerintah dan legislatif untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

“Saya pikir RUU TPKS ini harus segera disahkan, jangan lagi ditunda-tunda. UU TPKS ini sangat urgen dirasakan karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ada,” jelas dia.

Bung Iqbal menjelaskan urgensi RUU TPKS mutlak perlu untuk disahkan. Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum, dalam regulasi KUHP hanya mencakup 2 hal, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Sementara, dalam RUU TPKS mengklasifikasikan kekerasan seksual dalam 9 kategori dengan definisi yang lebih luas dan mampu lebih menjerat pelaku.

Kedua, terkait tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Kasus kekerasan seksual menunjukkan tren meningkat dan meningkat signifikan di masa pandemi Covid-19, terutama pada perempuan dan anak. Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban, dan saksi. Selain itu pelaku kekerasan seksual diberikan rehabilitasi agar tindakan kekerasan seksual tidak kembali terjadi.

Ia pun mendukung sikap tegas Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang memecat oknum guru yang melakukan perbuatan asusila. Selain itu, Bung Iqbal menghimbau kepada orang tua agar senantiasa berhati-hati dan selalu mengawasi anaknya dalam mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.

Bung Iqbal melanjutkan, belajar dari kasus ini banyak narasi orang tua yang kecewa terhadap pihak sekolah, apalagi anak yang dititipkan untuk mengenyam pendidikan, sekolah yang bersangkutan melanggar, artinya guru seharusnya pihak kedua yang melindungi anak, bukan menjadi pelaku kejahatan anak.

Ke depan, perlu ada upaya pencegahan dengan melakukan pengetatan dan pengawasan baik oleh Dinas Pendidikan maupun internal sekolah baik gurunya, Kepala Sekolah ataupun pihak yayasan, termasuk rekruitmen, skrining dan profiling guru yang masuk di sekolah. Jangan sampai pelaku kejahatan anak menyamar jadi guru untuk mencari korban anak.

Selain itu, Dewan pendidikan, Dinas Pendidikan dan lembaga pendidikan juga diminta melakukan evaluasi sistem pendidikan, sehingga tidak muncul kasus serupa bagi sekolah lain. Red

Baca Juga